Diduga Kurir Narkoba, Warga Menganti Gresik Ditangkap

Diduga Kurir Narkoba, Warga Menganti Gresik Ditangkap Tersangka SF saat diamankan di Mapolres Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Gresik kembali berhasil membekuk pelaku yang diduga sebagai jaringan narkoba di Kota Pudak, kemarin.

Pelakunya adalah berinesial SF (27), warga Desa Setro Kecamatan Menganti. Dia ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Dusun Pengampon Desa Setro Kecamatan Menganti.

Baca Juga: Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Terjunkan 90 Personel

Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 1,12 gram berikut bungkusnya, 1 lembar kertas kecil yang digunakan sebagai pembungkus sabu, 1 buah HP Nokia 1650 warna merah dengan No. Simcard: 08383XXX.

Pelaku saat ini diamankan ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro menyatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Menganti.

Baca Juga: Cegah Anggotanya Gunakan Narkoba, Polres Gresik Bersama Polda Jatim Adakan Tes Urine

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Hasilnya, Unit 2 Satresnarkoba Polres Gresik berhasil menangkap SF (27), warga Desa Setro Kecamatan Menganti," terangnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Kapolres.(hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO