MALANG, BANGSAONLINE.com -Pergantian Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 Tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Kepolisian serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI, menjadi Peraturan Pemerintah RI Nomor 102 Tahun 2015, dinilai membawa banyak manfaat bagi seluruh peserta asuransi di bawah naungan PT ASABRI. Hal itu diungkapkan Kasipers Korem 083/Baladhika Jaya, Letkol Czi M. Sujangi menerima kunjungan PT Asabri Cabang Malang di aula Makorem, Jumat (20/7).
Menurut Sujangi, kunjungan itu digelar dalam rangka memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada prajurit mengenai hak dan kewajiban bagi para peserta yang mengikuti program asuransi dari pihak ASABRI tersebut.
BACA JUGA:
- Halal Bihalal Akbar TNI-Polri, Berikut Pesan Danrem 081/DSJ
- Wujudkan Ketahanan Pangan, Pangdam V/Brawijaya Panen Raya Padi di Ngawi
- Silaturahim dengan TNI, Kiai Asep Cerita Prestasi 280 Santri Lolos PTN Lewat SNBP
- Wujud Sinergitas dan Lingkungan Bebas Halinar, Rutan Magetan Gelar Apel Siaga Bersama TNI-Polri
“Jadi, sosialisasi itu meliputi program Tabungan Hari Tua (THT, asuransi sosial, jaminan kecelakaan serta kematian,”kata Kasipers 083/Baladhika Jaya ini.
Ditambahkan Triwiyono, bagi prajurit yang hendak memasuki masa pensiun, tak perlu lagi kebingungan untuk memikirkan asuransinya. Sebab, kata Kabid Pelayanan Cabang Asabri Malang ini, semuanya sudah diatur dan disimpan baik-baik oleh pihak Asabri.
“Semua hak dan kewajibannya, akan kita kelola selama memasuki masa pensiun (masa tua),” tutur dia.
Tak hanya program hari tua saja. Asabri juga menjamin program jaminan kecelakaan bagi para peserta yang mendaftar ke PT Asabri.
“Kita jelaskan, bagaiman sistem dan peraturannya, biar nanti peserta juga bisa memahami prosedur-prosedur yang harus dilakukan untuk menjadi peserta PT Asabri,” tandasnya. (*/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News