Edarkan Sabu, Warga Petemon Kali Diringkus

Edarkan Sabu, Warga Petemon Kali Diringkus

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Saidil Farodi (37) warga Petemon Kali 97-B RT 004 RW 002 Kel. Kupang Krajan, Kec. Sawahan digelandang ke Mapolsek Karang Pilang. Ia ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Iptu Marji Wibowo mengungkapkan bahwa tersangka diringkus di Jl.Pasar Tembok, Kecamatan Tegalsari. Saat itu, tersangka digeledah dan didapati barang bukti sabu sebanyak 1 plastik klip seberat 0,31 gram yang disimpan di dalam tas warna hitam.

"Kemudian tersangka digeledah ke tempat kosnya hingga ditemukan timbangan dan uang. Kemudian tersangka diamankan di Mako Polsek Karang Pilang," terang Marji, Minggu (22/7).

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 Hp. Sementara berdasarkan hasil tes urine, tersangka juga positif mengonsumsi sabu.

"Tersangka akan dijerat tindak pidana penyalahgunaan narkotika pasal 114 jo 112 UU no 35 tahun 2009 tentag narkotika," pungkas Marji. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO