M. Nurul Dholam.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik dr. M. Nurul Dholam memenuhi panggilan Kejari guna menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penyimpangan dana kapitasi dari jasa pelayanan (Jaspel) BPJS tahun 2016-2017 senilai Rp 500 juta, Kamis (16/8/2018).
Dholam diperiksa dengan didampingi 2 dari 4 pengacara yang ditunjuk dari Gresik Lawyers Association (GLA). Keempatnya adalah Suhartanto, S.H., M.H (ketua), M. Nasichin, SH., MH, Prihatin Effendi, S.H., M.H, dan R. Hari Purwanto, S.H., M.H.
BACA JUGA:
- Tersangka Penganiayaan Pegawai DPUTR Gresik Ditahan, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Kejaksaan
- Kejari Gresik Tahan Pegawai DPUTR Tersangka Penganiayaan
- Ratusan Santri Ponpes Al Ibrohimi Gresik Demo, Minta 3 Kiai yang Jadi Tersangka Korupsi Dibebaskan
- Resmi Ditahan Kejari Gresik, Tersangka Korupsi Ponpes Al Ibrohimi: Risiko Berjuang di Jalan Allah
Pemeriksaan Dholam sendiri berjalan tertutup. Kedua pengacaranya, yakni M. Nasichin dan R. Hari Purwanto yang mendampinginya pun hanya menunggu di luar. "Kami (GLA, red) ditunjuk klien kami baru Rabu (15/8) kemarin," katanya, Kamis (16/8/2018).
"Untuk hari ini, kehadiran klien kami hanya memberikan keterangan sebagai saksi," terangnya. Ia juga menjelaskan jika sejauh ini Nurul Dholam belum menunjuk atau didampingi pengacara dari pemerintah.
Ditanya kenapa tak mendampingi klien saat menjalani pemeriksaan, Nasichin menyatakan jika hal tersebut tak wajib. "KUHP tak jelas menjelaskan dibolehkan mendampingi atau tidak," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




