SURABAYA, BANGSAONLINE.com - MS Bandi (29), warga Abd Rahman Pabean Sedati Sidoarjo diamankan anggota Reskrim Polsek Rungkut setelah menggelapkan uang setoran PT. Eloda Mitra
Berdasarkan LP/192 / VIII /2018/Jatim/ Restabes sby/sek RKT tanggal 09 Agustus 2018, anggota Reskrim Rungkut mengamankan tersangka di Ruko Central Park A-1 Wiguna Gununganyar, Rabu (8/8) lalu.
Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu
"Sejak 12 Juli 2009 hingga 5 Agustus 2018 tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke kantor pusat perusahaannya," ungkap Kapolsek Rungkut Kompol Esti, Minggu (19/8).
Pelaku sebagai kepala toko bekerja di PT Eloda Mitra sejak Agustus 2009.
"Total kerugian yang dialami perusahaan atas ulahnya sebesar Rp 64 juta dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi," terangnya
Baca Juga: Napi Polres Tanjung Perak yang Main Judol di Rutan Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Esti menambahkan barang buktj yang berhasil diamamkan 1 bendel nota keuangan uang dan 1 buah buku setoran kasir/pencatatan keuangan outlet.
Saat ini tersangka mendekam di balik jeruji Polsek Rungkut dan akan dijerat pasal 374 KUHP atas tuduhan penggelapan yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaan. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News