Wakil Pihak Penggugat Pasar Tulakan Persilakan Pemkab Ajukan Kasasi

Wakil Pihak Penggugat Pasar Tulakan Persilakan Pemkab Ajukan Kasasi Sugiharto, wakil pihak penggugat sengketa lahan pasar Tulakan. foto: Yuniardi Sutondo/BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Wakil pihak penggugat dalam kasus sengketa lahan pasar Tulakan Kabupaten Pacitan, Sugiharto, tak gentar menghadapi rencana para tergugat (Bupati Pacitan) yang hendak mengajukan kasasi. Namun begitu, pengusaha rental alat berat ini lebih memilih langkah-langkah persuasif seandainya solusi tersebut bisa ditempuh.

"Tiga kali digelar sidang, baik di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan PTUN, tergugat kalah. Kenapa harus diperpanjang lagi. Kami membuka upaya persuasif. Namun seandainya tergugat ngotot hendak menempuh kasasi, kami juga akan ikuti sesuai prosedur hukum yang ada. Masyarakat juga perlu tahu adanya bukti baru yang akan diajukan para tergugat. Janganlah menghamburkan uang negara untuk mengejar sesuatu yang tidak jelas," ujar Sugiharto, Sabtu (8/9).

Baca Juga: DPRD Pacitan Dukung Pemkab Relokasi Pedagang Pasar Tulakan

Sugi, begitu pengusaha muda asal Kecamatan Ngadirojo ini akrab disapa menegaskan, fakta hukum yang ia kantongi diyakini sangat kuat dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Terlebih tiga kali dilakukan uji di persidangan, semuanya menang.

"Itu sebagai fakta hukum, kalau lahan pasar itu sah milik kami. Apalagi saat persidangan di pengadilan negeri Pacitan, tiga majelis hakim memutuskan kami lah yang benar-benar memiliki hak atas lahan tersebut yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM) No 5 Tahun 1967. Hak perdata kami semakin terlegitimasi dengan putusan itu. Lantas kenapa harus diperpanjang. Kami hanya berharap, Pemkab Pacitan bisa duduk bersama dan berembuk agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Kasihan para pedagang," pintanya.

Diberitakan sebelumnya, Kabag hukum Setkab Pacitan, Kukuh Setyarto menyatakan, pihaknya merencanakan pengajuan banding. Sebab para tergugat memiliki bukti baru yang akan disampaikan saat menganjukan kasasi. (yun/ns)

Baca Juga: Kuasa Penggugat Lahan Pasar Tulakan Pacitan Desak Pemkab Segera Kosongkan Lahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO