LAMONGAN-(BangsaOnline) - Satuan ResKoba Polres Lamongan berhasil menangkap Nurudin Hariono (32) . Pria asal Jalan Sunan Giri Kelurahan Babat ini ditangkap setelah kedapatan menyimpan 50 butir Pil dobel L.
"Tersangka ditangkap saat hendak melayani pembeli di jalan Gotong Royong," ungkap AKP Andi Lilik Kasat Narkoba Polres Lamongan.
BACA JUGA:
- Polres Lamongan Amankan 74 Penggembira Liar Pengesahan PSHT dan Tilang 66 Motor Brong
- 2.057 Personel Gabungan Disiagakan, Kapolres Lamongan Tegaskan Larangan Konvoi Perguruan Silat
- Polres Lamongan Beri Peringatan Keras Oknum Pesilat, Ancam Tindak Tegas Pemicu Kericuhan
- Elf Putar Balik Ditabrak Truk Boks di Karanglangit Lamongan, Motor dari Lawan Arah Ikut Terseret
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan akan adanya transaksi pil koplo di jalan Gotong Royong."Dari sinilah anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan dan hasilnya diamankan 50 butir pil doubel L dari tangan pelaku" jelas Andi.
Dan pelaku diduga merupakan jaringan kurir obat keras yang masuk daftar G yang ada di wilayah Babat."Saat ini polisi tengah mengembangkan pemeriksaan pada tersangka guna mengungkap jaringan yang lain." Tandas Andi.
Disamping mengamankan 50 butir pil polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor Suzuki Smash milik pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




