Mantan kades yang dihadirkan dalam pers rilis Polres Lamongan.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com – Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan berhasil menciduk Nurul Faizah (42), pemilik salah satu perusahaan penyelenggara jasa umrah dan haji plus asal Desa Pucangtelu, Kecamatan Kalitengah Lamongan.
Menurut keterangan, wanita yang pernah menjadi kepala desa tersebut diduga telah melakukan penipuan pemberangkatan haji dan umrah. Sebelumnya, ia dilaporkan oleh sejumlah calon jamaah haji yang gagal diberangkatkan dan terlantar di Jakarta.
BACA JUGA:
- KPK Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
- Polsek Brondong Lamongan Sita 1.022 Botol Miras dari Sebuah Warung, Mayoritas Arak Oplosan
- Tas Penjual Es Degan di Lamongan Diduga Digasak Pembeli Gadungan, Sejumlah Barang Berharga Raib
- Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba, Obat Terlarang Rp430 Juta Disita
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat saat jumpa pers, Kamis (27/9) mengungkapkan, pelaku ditangkap ketika berada di sebuah rumah kontrakan, tepatnya perumahan Jaka Tingkir yang terletak di Kecamatan Deket.
Di antara korban yang gagal berangkat haji adalah Kastonah, warga Kawistolegi, Karanggeneng; Jimani, warga Desa Blumbang, Maduran, Lamongan; dan Wahyu Puji Astutik (46), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
"Kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan selanjutnya dilakukan pengembangan keterlibatan pelaku lainnya," katanya.
Norman menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan menawari korban diberangkatkan ibadah haji melalui travel miliknya, yakni PT. KML dengan membayar sejumlah uang, tetapi sekian banyak korban tidak kunjung diberangkatkan. "Ada yang diberangkatkan tetapi ada korban yang ditelantarkan di bandara," tandasnya
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




