​Henry J. Gunawan Bakal Serahkan Pasar Turi ke Pemkot Surabaya

​Henry J. Gunawan Bakal Serahkan Pasar Turi ke Pemkot Surabaya Yusril Ihza Mahendra saat bersidang di PN Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Henry J. Gunawan siap menyerahkan asetnya yang berada di ke Pemkot Surabaya. Keputusan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tersebut dilakukan dengan harapan pedagang bisa berjualan dan pasar turi hidup kembali. Keterangan itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra, penasehat hukum, Henry J. Gunawan

“Ini ada pernyataan penting dari Pak Henry J Gunawan. Beliau berniat akan menyerahkan bagian dari kekayaan beliau yang ada di PT GBP, khusus di kepada pemerintah,” ujar Yusril Ihza Mahendra, usai menjalani sidang kasus di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/9).

Baca Juga: Terdakwa Kasus Narkoba asal Karang Empat Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara

Menurut Yusril, Henry merasa lelah lantaran terus-menerus diganggu oleh kawan-kawan partnernya yaitu Teguh Kinarto dan Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei.

“Padahal Pak Henry berniat baik membangun untuk kepentingan para pedagang. Jadi daripada capek menghadapi orang ini (Teguh Kinarto dan Asoei), laporin terus ke polisi, pakai orang itu orang itu jadinya lelah. Kalau mau ambil, ambil saja,” katanya.

Nantinya, aset akan diserahkan melalui Pemkot Surabaya atau pemerintah pusat. Karena itulah Yusril berharap agar Presiden Jokowi segera memerintahkan Pemkot Surabaya untuk membuka kembali dan membongkar Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Baca Juga: Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga

“Supaya para pedagang bisa lagi bekerja, berdagang. Jadi Pak Henry sudah ikhlas menyerahkan ke negara,” tegas Yusril.

Dengan penyerahan tersebut, Yusril berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menghalangi kembali beroperasi secara leluasa. Saat ditanya kapan, penyerahan dilakukan, Yusril mengaku secepatnya.

“Ya secepatnya. Teknisnya nanti ya kami serahkan ke Bu Risma, atau ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Baca Juga: Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ngaku Keberatan saat Sidang di PN Surabaya

Sementara itu pada sidang , tim kuasa hukum Henry mengajukan duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad.

“Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum adalah tidak terbukti. Fakta hukum yang diperoleh dari fakta-fakta sidang berdasarkan keterangan saksi-saksi a charge. Strata title atas stan merupakan keinginan pedagang sendiri, yang disetujui oleh Bambang DH Walikota periode itu. Kemudian dituangkan dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP,” paparnya.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa fakta hukum mengenai persetujuan Walikota Surabaya tentang klausul strata tittle yang diminta pedagang bersesuaian dengan keterangan saksi Radja Sirait. Dimana saat itu Radja Sirait menerangkan bahwa Pemkot Surabaya yang membuat draft perjanjian kerjasama dengan PT GBP.

Baca Juga: Bupati Bangkalan Non-Aktif Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi

“Saksi hanya diminta tandatangan saja tanpa diberikan kesempatan untuk membaca isi perjanjian tersebut. Terlebih lagi jika dihubungkan dengan keterangan saksi Djaniadi alias Koping dan saksi Mas’ud, yang menerangkan bahwa pedagang telah dipertemukan dengan pemenang lelang yang dihadiri saksi Totok Lusida, saksi Turino Junaidi dan saksi Radja Siraid. Dimana pada pertemuan tersebut saksi Totok Lusida telah menentukan biaya pengurusan strata title sebesar Rp 10 juta, apabila lebih dari itu maka pengembang akan menambahnya dan apabila kurang dari Rp 10 juta, maka akan dipotong untuk service charge,” terang Yusril.

Yusril lantas menutup pembacaan Duplik dalam persidangan dengan tetap memohon kepada majelis hakim untuk memutus bebas Henry J. Gunawan seperti yang tertuang dalam Nota Pembelaan.

"Kami mohon kepada Majelis Hakim untuk memutus bebas terdakwa, atau setidaknya terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan perkara a quo," kata Yusril. (mdr/rev)

Baca Juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan Diwarnai Teriakan Anggota Brimob, Jaksa Anggap Bentuk Intimidasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO