Edarkan Sabu-sabu, Warga Gedangan Dibekuk Polisi

Edarkan Sabu-sabu, Warga Gedangan Dibekuk Polisi Tersangka diamankan di Mapolsek Karang Pilang.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Erwin Eka Hadi Wijaya (23 th), warga Jl. Rambutan RT 16 RW 03 Desa Sruni Kecamatan Gedangan Sidoarjo berhasil diringkus anggota Satreskrim Polsek Karang Pilang beberapa minggu kemarin.

Kapolsek Karang Pilang, Kompol Noerijanto mengatakan, tersangka Erwin ditangkap Kamis, 13 September 2018 sekitar pukul 21.00 WIB di taman depan Perumahan Gunungsari Indah Kel. Kedurus Kec. Karangpilang.

"Penangkapan pelaku yang bersangkutan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada pembeli berinisial A," ungkap Noerijanto Minggu (30/9).

Sebelum melakukan penangkapan, Unit Reskrim Polsek Karang Pilang terlebih dahulu melakukan penyanggongan. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 poket sabu-sabu, kemudian tersangka diamankan untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Selain tiga poket sabu-sabu, petugas juga menagamankan 1 Hp merk Smartfren. Saat ini tersangka terancam pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO