ASN Dilarang Menyebar Luaskan Materi Kampanye Melalui Akun Medsos

ASN Dilarang Menyebar Luaskan Materi Kampanye Melalui Akun Medsos Sulami, Divisi Pencegahan, Hubungan Antar Lembaga, dan Masyarakat Bawaslu Pacitan. foto: YUNIARDI S/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu memberikan warning keras bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan penyebaran kampanye dengan menggunakan akun pribadi ataupun akun lain yang tidak didaftarkan ke KPU.

"Sanksinya jelas dan tegas, seandainya kedapatan ada ASN yang melakukan penyebaran kampanye peserta pemilu dengan menggunakan akun pribadi," ujar Sulami, Divisi Pencegahan, Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat Bawaslu Pacitan, Selasa (16/10).

Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni

Menurut Sulami, netralitas ASN sudah diatur dan ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu No 1692/2018 tentang Imbauan Netralitas ASN. Selain itu, netralitas ASN juga tegas diatur di dalam UU 5/2014 tentang ASN juga UU 7/2017 tentang Pemilu dan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.

"Bagi pelanggarnya, dapat dikenai sanksi pidana kurungan selama dua tahun serta denda maksimal sebesar Rp 24 juta. Hal itu didasarkan pada pasal 280 ayat 2 dan pasal 521 UU 7/2017," tegas mantan aktivis PMII ini pada pewarta.

Lebih lanjut, mantan komisioner Panwascam ini mengungkapkan, seperti diatur dalam pasal 4 angka 12 PP 53/2010, bahwa meski memiliki hak pilih,ASN, dilarang memberikan dukungan pada peserta pemilu dengan ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, serta mengerahkan PNS lainnya.

Baca Juga: Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako

"Persoalan ini seperti yang terjadi di Malang. Semoga di Pacitan tidak akan terjadi. Kami yakin, semua ASN di Pacitan sangat paham dan patuh aturan," harap Sulami. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO