Dinas Cikatarung Pamekasan Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Tiga Proyek

Dinas Cikatarung Pamekasan Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Tiga Proyek Gedung KPK. foto: net

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasus realisasi program fisik di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung) Pamekasan dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (30/10) kemarin.

ARAK melaporkan dugaan korupsi terhadap tiga program di bawah kendali Cikatarung ini masing-masing program pengeboran sumur di 16 titik yang tersebar di 13 kecamatan. Kegiatan tersebut ter-cover dalam program Sanitasi Air Bersih (SPAM) dengan anggaran satu titik pengeboran Rp 313.717.000 juta. Sehingga, dengan 16 titik sumur bor, maka total anggaran Rp 2.515.600.000.

Baca Juga: Minta Kliennya Dibebaskan, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BUMDes Bakal Lakukan Aksi Tunggal

Dugaan sementara gagalnya perealisasian sumur bor terjadi di Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, yakni tidak sesuai dengan geolistik awal. Sehingga pelaksanaannya tidak tepat sasaran. Air yang diharapkan masyarakat malah tidak keluar. Selain itu, tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Selanjutnya menurut laporan ARAK, pengadaan tandon juga diduga fiktif karena menggunakan tandon bekas yang sudah ada di lokasi. Bahkan meski pengeboran pertama gagal, tetap dipaksakan. Alhasil pengeboran tersebut belum juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sedangkan laporan kedua terkait dugaan korupsi terhadap program Pagar Taman Arek Lancor dengan pagu anggaran Rp 1,7 miliar. Namun peruntukannya tidak jelas. Salah satu indikasinya, pagar setinggi 1,8 meter tidak sesuai dengan RAB. Besi yang seharusnya berukuran standar ternyata kondisi di lapangan tidak demikian atau jauh berbeda. Bahkan pemasangannya tanpa adanya pengurukan dan langsung menggunakan slop.

Baca Juga: Kasus Korupsi Gebyar Batik Mangkrak 2 Tahun, Disperindag Pamekasan Dinilai Tak Kooperatif

Sehingga tinggi besi pagar arek lancor tidak sama. Kemudian untuk fasilitas umum (fasum) seperti trotoar malah dipagar. Kondisi ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.

"Pengurukan tanah untuk taman tidak sesuai dengan peruntukannya," ungkap Koordinator DPP ARAK, Rama Hendra kepada wartawan.

Untuk laporan ketiga, Rama mengungkapkan tentang dugaan korupsi program Cikatarung, yakni pembangunan Pasar Gurem dan bekas Stasiun PJKA dengan pagu anggaran Rp 2 miliar. Menurutnya untuk eks PJKA galvalum yang digunakan tidak sesuai RAB.

Baca Juga: Sudah Kembalikan Kerugian Negara, Pengacara Mantan Kades Laden Pertanyakan Penetapan Tersangka

"Yang lebih parah, yakni pavingisasi amburadul lantaran kualitasnya rendah. Faktanya dipakai 1 bulan paving tersebut sudah rusak," jelasnya.

Dia mengaku laporan mengenai tiga program itu sudah diterima oleh KPK. Sebab seluruh bukti dugaan sudab diberikan terhadap KPK untuk ditelaah lebih lanjut.

"Temuan dugaan korupsi itu sudah kami berikan terhadap KPK untuk ditindaklajuti. Saat ini kami hanya menunggu hasil tindaklanjut dari KPK," pungkasnya.

Baca Juga: Selidiki Dugaan Pemotongan Anggaran TPS, Polres Pamekasan Panggil Ketua KPU

Sementara itu, Muharram, Kepala Dinas Cikatarung Pamekasan menampik tudingan LSM ARAK atas dugaan korupsi di tiga proyek tersebut. Menurutnya, tiga program tersebut sudah direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku, baik mengenai RAB maupun kapasitas lainnya. Ia mengaku tidak pernah bermain-main dengan urusan program fisik. (err/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO