Salahi Kontrak, Kemenag Yakin Menang Gugat Hotel di Makkah

Salahi Kontrak, Kemenag Yakin Menang Gugat Hotel di Makkah foto: www.hoteliermiddleeast.com

JAKARTA(BangsaOnline) menggugat pemilik hotel di Makkah karena melanggar kontrak. Pihak yakin akan memenangkan gugatan tersebut.

Pemilik hotel yang sudah diberi kode E09 dikawasan Raudhah yang digugat menyewakan hotel yang sudah dikontrak oleh pemerintah Indonesia selama musim haji kepada negara lain, yaitu Turki. Padahal biaya akomodasi pemondokan sudah dibayar 50 persen.

Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah, Endang Jumali, menuturkan persoalan ini tak lama lagi akan diproses Mahkamah Syari'ah Kota Makkah.

"Permasalahan ini sudah ditangani Kementerian Haji Saudi Arabia. Dalam waktu dekat berlanjut pada proses peradilan di Mahkamah Syari'ah Kota Makkah. Perkaranya sudah terdaftar," kata Endang kepada wartawan di Makkah, Kamis (18/9/2014).

Karena pelanggarannya sangat kentara, yakin bakal memenangkan gugatan. ‎ "Berperkara di Arab ini lebih mengedepankan aspek kekeluargaan. Dan lawyer kita sudah dikontak dari tahun sebelumnya untuk mengurus yang berperkara. Saya optimis bisa selesai dari aspek keuangan," katanya.

Pihak menyampaikan empat tuntutan yaitu pengembalian seluruh dana panjar (50 persen dari nilai kontrak) juga pemberlakuan denda 5 persen dari nilai kontrak.

"Uang kontrak perumahan dibayar dalam tiga tahap 50 persen di awal, 40 persen saat jamaah datang, dan 10 persen menjelang jamaah pulang. Pembayaran 50 persen ini yang kita minta dikembalikan secara penuh," ungkapnya.

Selain itu, pihak TUH akan meminta pembatalan kontrak secara keseluruhan juga blacklist selama dua tahun. Untuk sementara PPIH Daker Makkah melakukan rekonfigurasi atau penataan kembali lokasi pemondokan di sekitar kawasan tersebut.

Sumber: detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'H Muhammad Faiz Abdul Rozzaq, Penulis Kaligrafi Kiswah Ka'bah Asal Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO