Bawaslu Harapkan Partisipasi Masyarakat untuk Memantau Pemilu

Bawaslu Harapkan Partisipasi Masyarakat untuk Memantau Pemilu Suasana kegiatan sosialisasi pemantau pemilu.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pacitan terus berupaya mengoptimalkan pemantauan terhadap segala bentuk kegiatan pemilu. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi terkait Peraturan Bawaslu No 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu. Menurut Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus, dasar hukum dari Perbawaslu 4/2018 tersebut yaitu UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 182 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.6109).

"Atas nama Bawaslu Pacitan, kami mengucapkan terima kasih dengan terselenggaranya acara sosialisasi Peraturan Bawaslu RI No 4 Tahun 2018, semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar," ujarnya, Rabu (21/11).

Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni

Kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat peduli untuk ikut menyosialisasikan pemilu yang aman sejuk dan damai. "Karena itu sangat diperlukan peran serta masyarakat dalam mengawasi dan memantau pelaksanaan Pemilu. Harapan kami dari masyarakat agar ada yang bergerak secara ikhlas jadi relawan atau pemantau pemilu untuk meminimalisir setiap pelanggaran yang terjadi," harapnya.

Berty menyadari, dengan keterbatasan anggota Bawaslu tidak akan bisa memantau setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Oleh sebab itu, Bawaslu meminta bantuan kepada seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi Pemilu. "Seluruh masyarakat agar peduli dan ikut berpartisipasi untuk memantau Pemilu di Pacitan," harapnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO