BLITAR, BANGSAONLINE.com - Oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar berstatus pegawai kontrak akhirnya diputus kontrak oleh Pemerintah Kota Blitar. Hal ini, setelah oknum petugas Satpol PP berinisial AV (29) ini melakukan aksi pengrusakan di rumah dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, di Jalan Soendanco Soeprijadi beberapa waktu lalu.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Blitar Juari membenarkan pemutusan kontrak terhadap AV. Keputusan itu setelah sebelumnya Satpol PP melakukan rapat internal.
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan AV termasuk dalam pelanggaran berat. Sehingga sanksi yang diberikan kepada AV juga sanksi maksimal. Pemberhentian itu dilakukan per 1 Desember 2018.
"Karena pelanggarannya termasuk pelanggaran berat, maka sanksi yang diberikan adalah sanksi maksimal. Karena sebagai petugas seharusnya kan ikut menjaga keamanan, bukan malah melakukan pengrusakan," jelas Juari, Kamis (6/12/2018).
Sebelumnya Wakil Wali Kota Blitar Santoso menegaskan, Pemkot perlu memberi sanksi kepada pelaku agar menjadi pelajaran bagi yang lain. Apalagi yang dirusak adalah fasilitas rumah dinas yang merupakan aset Pemkot Blitar.
"Pelakunya orang dalam yang seharusnya ikut mengamankan dan menjaga aset Pemkot Blitar. Memang harus ada sanksi agar menjadi pelajaran bagi yang lainya," tegas Santoso.
Santoso mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkot Blitar baik yang berstatus ASN ataupun pegawai kontrak untuk mematuhi aturan. Jika dirasa ada permasalahan, pihaknya meminta agar yang bersangkutan membicarakanya dulu dengan atasan instansi bersangkutan. Agar kejadian serupa tak terulang kembali.