BLITAR, BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Negeri Blitar menolak praperadilan yang diajukan aktivis anti korupsi Mohammad Trijanto yang menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan sidang praperadilan dibacakan hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo SH, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (20/12/2018).
Dengan putusan praperadilan ini, status Mohammad Trijanto sebagai tersangka UU ITE penyebar sampul surat penggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu ke media sosial Facebook dinyatakan sah.
Baca Juga: Jadi PR, Polres Blitar Akui Banyak Kendala Ungkap Pembuat Surat Palsu KPK
Atas putusan ini, kuasa hukum Mohammad Trijanto, Hendi Priyono mengaku menghormati putusan hakim. Pihaknya juga mengaku segera menyiapkan proses hukum selanjutnya yang akan dijalani klienya. Namun putusan penolakan ini menurutnya masih menyisakan sejumlah kontoversi dan kejanggalan. Salah satunya, pihaknya meyakini tidak ada proses penyelidikan dalam perkara ini.
"Sampai saat ini kami berkeyakinan proses penyelidikan itu tidak pernah ada. Tapi kita menghormati karena sudah menjadi fakta hukum formil di praperadilan," ungkap Hendi Priyono, Kamis (20/12/2018).
Terpisah, Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin mengatakan pihaknya sebagai termohon bisa membuktikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Blitar sudah sesuai prosedur. Seperti yang diamanatkan dalam KUHAP serta manajemen penyelidikan tindak pidana.
Baca Juga: Sidang Kasus Surat Palsu KPK: Aktivis Anti Korupsi Diputus Enam Bulan Penjara
"Apa yang menjadi putusan hakim akan kami hormati. Selanjutnya kami akan melakukan penyidikan hingga selesai," tutur Burhanudin.
Meski begitu hingga kini pihaknya belum bisa memastikan penahanan terhadap tersangka Mohammad Trijanto. Keputusan penahanan baru bisa dilakukan setelah penyidik kembali melakukan gelar perkara. "Kami masih akan melakukan gelar perkara kembali sesuai prosedur," jelasnya.
Selain itu, saat ini pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang diajukan tersangka. Empat saksi itu diajukan karena dianggap menguntungkan tersangka. "Ada empat saksi yang diperiksa mulai hari ini," pungkasnya.
Baca Juga: Ungkapan Kegelisahan Bupati Blitar Terkait Surat Palsu KPK
Sebelumnya, Trijanto melalui medsosnya diketahui mengunggah foto sampul surat panggilan terhadap Bupati Blitar Rijanto dan sejumlah pejabat Pemkab Blitar yang diduga dari KPK. Namun setelah dikonfirmasi ke KPK, pihak komisi anti rasuah menyebut surat tersebut palsu. Dan KPK juga menegaskan, tidak pernah mengirimkan surat panggilan kepada Bupati maupun pejabat lainya di Pemkab Blitar.
Kepada Trijanto, polisi menerapkan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU no 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana. Atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 th 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News