SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mengawali tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilu 2019 hari ini, Rabu (2/1). Penerimaan LPSDK dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB, di kantor KPU Jatim Jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya.
Kasubag Hukum KPU Jatim, Wiratmoko Iman Santoso mengungkapkan jika penerimaan LPSDK dilakukan satu (1) hari ini saja (Rabu, 2/1).
Baca Juga: Masih Aktif ke Pasar Jelang Debat Kedua, Khofifah: Insya Allah Kami Siap dan On The Right Track
“Adapun peserta pemilu yang menyerahkan LPSDK ke KPU Jatim, yakni DPD, partai politik tingkat provinsi, serta Tim Kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Tingkat Provinsi,” ungkap Moko, sapaan akrab Wiratmoko, Rabu (2/1).
Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Insan Qoriawan menuturkan tujuan dari penerimaan LPSDK ialah untuk mengetahui seberapa besar sumbangan dana kampanye yang diterima oleh peserta pemilu.
“Kemudian apabila peserta pemilu tidak menyerahkan LPSDK, sebenarnya tidak ada sanksinya. Tetapi harus diingat, bahwa LPSDK bagian dari LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye). Yang mana jika peserta pemilu tidak menyerahkan LPPDK akan ada sanksinya,” tegas Insan.
Baca Juga: Pilkada 2024 di Sampang, Sortir dan Lipat Surat Suara Dimulai Hari ini
Berikutnya, setelah menerima LPSDK dari peserta pemilu, tugas KPU Provinsi mengumumkan kepada publik LPSDK peserta pemilu tahun 2019 ini. Penerimaan LPSDK ini dihadiri pula oleh Komisioner Bawasprov Jawa Timur, Aang Khunaefi. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News