GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus mengembangkan kasus korupsi di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik. Setelah menetapkan Sekretaris sekaligus Plt Kepala BPPKAD Gresik M. Muktar sebagai tersangka, Kejari membidik tersangka lain yang diduga turut serta dan terlibat dalam skandal pemotongan uang upah pungut (insentif) dari pegawai di BPPKAD.
Kajari Gresik Pandu Pramoekartika menyatakan akan kembali memanggil pejabat dan pegawai yang sebelumnya sudah dimintai keterangan sebagai saksi. "Terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja yang diduga terlibat," paparnya saat memberikan keterangan pers, Selasa (15/1).
BACA JUGA:
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
- Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
- Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
"Selain tersangka inisial MM (M. Muktar), tak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menceritakan proses OTT. Awalnya Kejari Gresik mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di kantor BPPKAD sedang mengadakan transaksi.
Setelah dipelajari, pada Senin (14/1) sekitar pukul 16.00 WIB, tim masuk ke kantor BPPKAD. "Setelah masuk benar ada barang bukti uang sebesar 537 juta sedang dihitung. Saat kami amankan tersangka MM (M. Muktar) dan pegawai BPPKAD tak bisa menjelaskan uang Rp 537 juta itu uang apa dan untuk apa," urainya.
(BACA JUGA: Plt Kepala BPPKAD Gresik M. Muktar Resmi Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Medaeng)
(BACA JUGA: Pasca OTT Pejabat BPPKAD Gresik, 8 Pejabat Dipulangkan, 4 Ditahan)