MALANG, BANGSAONLINE.com – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Malang Raya (JMR), Jumat (25/01), menuntut Presiden RI Joko Widodo agar mencabut remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gede Bagus N, dua tahun lalu. Sebelumnya, berdasarkan remisi tersebut, hukumpan I Nyoman Susrama berkurang dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman 20 tahun penjara.
Abdul Malik, koordinator lapangan aksi demo menilai, remisi kepada Susrama merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers di tanah air.
BACA JUGA:
- Hari Pers Nasional 2024, Pj Bupati Jombang Raih Penghargaan Creative Regional Head dari PWI Jatim
- Malam Puncak Hari Pers Nasional, Pj Gubernur Jatim Terima Prapanca Award 2024
- Wartawan Grahadi dan Khofifah Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
- Bawaslu Mojokerto Gelar Pertemuan Ajak Insan Pers Saling Sinergi Demi Pemilu 2024
"Semestinya hukuman mati sesuai tuntutan dari Jaksa. Namun jika diputus hukuman seumur hidup oleh hakim, tentunya itu sudah berkurang. Tapi kenapa masih diberi remisi?," terangnya, Jumat (25/01).
Dia bersama wartawan lain merasa khawatir pemberian remisi akan terulang kembali kepada Susrama lagi, selama menjalani hukuman 20 tahun di penjara. "Terburuknya lagi bisa menerima pembebasan bersyarat," tegasnya.
Perlu diketahui, I Nyoman Susrama diadili karena menjadi otak pembunuhan wartawan Radar Bali karena mengungkap aksi penyelewengan dan korupsi yang dilakukan Susrama.
"Dan kami sangat menyayangkan, apa yang sudah dikeluarkannya, yakni turunnya surat remisi pada 7 Desember 2018, tentang Keppres no. 29 tajin 2018, terkait pemberian remisi berupa perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara," tandasnya.
"Semestinya, keputusan manjelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjadi angin segar, bagi penegakan hukum di tanah air atas pembunuhan jurnalis tersebut," pungkasnya. (iwa/thu/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News