5 Pejudi di Sumenep Diamankan

SUMENEP (bangsaonline)

AZ (43), MK (52), warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, SDN (67) warga Desa Tenunan, Kecamatan Manding, dan FMN (53) warga Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, ditangkap di dua lokasi, karena judi .

Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Polres Mojokerto Kota Ringkus Pengepul dan Bandar Judi Togel Online

Sedangkan JT (35), warga Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep juga diringkus sedang melakukan judi online di rumahnya sendiri.

Empat orang pejudi tersebut tidak berkutik begitu polisi datang. Empat orang pejudi tersebut tertunduk lesu, begitu digelandang ke mobil petugas.

Diamankan barang bukti Rp 185.000, lima lembar kertas hasil rekapan , serta 1 buah ball point warna bening merk snowman, yang diduga digunakan untuk merekap . Sementara dari tangan JT yang merupakan pegiat penjudi online, pihak kepolisan menyita BB berupa 1 buah laptop merk LENOVO warna hitam, 1 buah modem smart fren warna putih, serta buku rekening bank yang diduga sebagai alat transaksinya.

Baca Juga: Ngecer Togel, Seorang Wanita di Ngawi Ditangkap Polisi

”Benar kami telah menangkap pejudi di sebuah warung di JL KH Sajjad, Kelurahan Bangselok dan jug amenagkap satu warga yang melakukan judi online, empat tersangkanya berikut barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Sumenep AKBP Marjoko, melalui Humas Polres Sumenep AKP Jaiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO