Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bermodus pemotongan insentif pegawai.
Setelah menetapkan mantan sekretaris dan Plt Kepala BPPKAD M. Muktar sebagai tersangka, Kamis (14/2), penyidik Kejari meminta keterangan mantan Kepala DPPKAD Yetty Sri Suparyati dan mantan Sekretaris Agus Pramono. Salah seorang staf bernama Lilis turut dimintai keterangan.
BACA JUGA:
- Tersangka Penganiayaan Pegawai DPUTR Gresik Ditahan, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Kejaksaan
- Kejari Gresik Tahan Pegawai DPUTR Tersangka Penganiayaan
- Ratusan Santri Ponpes Al Ibrohimi Gresik Demo, Minta 3 Kiai yang Jadi Tersangka Korupsi Dibebaskan
- Resmi Ditahan Kejari Gresik, Tersangka Korupsi Ponpes Al Ibrohimi: Risiko Berjuang di Jalan Allah
Ketiganya diperiksa mulai pukul 10.00 WIB dengan status sebagai saksi. Pemeriksaan mereka sangat diperlukan penyidik, mengingat ada indikasi pemotongan jasa insentif di BPPKAD sudah berlangsung lama.
"Saksi dan alat bukti tambahan sangat kami butuhkan untuk pengembangan perkara ini," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto, saat dikonfirmasi.
Sementara Yetty Sri Suparyati kepada wartawan membenarkan bahwa dirinya diperiksa atas perkara korupsi pungutan jasa insentif di BPPKAD. "Saya diperiksa sebagai saksi waktu menjabat sebagai Kepala DPPKAD. Pemeriksan ini normatif, seputar kinerja saya sebagai mantan kepala dinas," kata Yetty. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




