Jero Wacik Siap Buka-bukaan Usai Diperiksa KPK

JAKARTA (BangsaOnline) - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, pagi tadi (9/10).

Jero mengatakan siap menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait dengan kasus yang menjeratnya, yaitu dugaan tindak pemerasan di kementeriannya sendiri. "Sebagai warga negara, saya memenuhi pemeriksaan ini sebagai lanjutan proses hukum terhadap saya," kata Jero di KPK.

Jero belum bersedia menjelaskan kasusnya secara terbuka. Jero berjanji akan berbicara lebih banyak seusai pemeriksaan. "Nanti setelah pemeriksaan, saya akan memberikan penjelasan pada saudara."

KPK memeriksa Jero dengan status sebagai tersangka. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, ada kemungkinan Jero langsung dijebloskan ke rumah tahanan. "Tergantung hasil pemeriksaan dan menahan itu keputusan penyidik," kata Priharsa.

Pada 3 September 2014, KPK mengumumkan status Menteri Jero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Jero diduga menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan di Kementerian Energi, mengumpulkan uang dari rekanan yang menyelenggarakan acara dan membuat rapat-rapat fiktif.

KPK menjerat Jero dengan Pasal 12 e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Pasal-pasal itu berkaitan dengan pemerasan alias menyalahgunakan kewenangannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu.

KPK menghitung pemerasan oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu merugikan negara sekitar Rp 9,9 miliar.


Jero Wacik Siap Buka-bukaan Usai Diperiksa KPK