Overstay Selama 69 Hari, Warga Negara Lebanon Terancam Deportasi

Overstay Selama 69 Hari, Warga Negara Lebanon Terancam Deportasi Fariz Nazer Moudad warga negara Lebanon yang kedapatan overstay diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Blitar melakukan pendetensian terhadap satu orang warga negara Lebanon. Pendetensian berawal dari informasi anggota Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) jika ada WNA tinggal di wilayah Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Berdasarkan hasil pengawasan bersama Timpora Kecamatan Selopuro, petugas Kantor Imigrasi berhasil mengamankan satu WNA Lebanon yang telah melebihi izin tinggal (overstay).

Baca Juga: Imigrasi Blitar Terbitkan 31.598 Paspor Selama 2023, Naik 2.000 Lebih Dibanding Tahun 2022

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar M Akram mengatakan WNA yang diamankan petugas Imigrasi Blitar bernama Fariz Nazer Moudad (42). WNA tersebut datang ke Indonesia pada 8 Maret 2019 menggunakan visa kunjungan wisata yang berlaku 30 hari.

"Sampai saat ini yang bersangkutan sudah melebihi izin tinggal atau overstay selama 69 hari," ungkap M Akram, Rabu (19/6/2019).

Fariz Nazer datang ke Indonesia untuk menemui istrinya warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar bernama Puji Lestari. Fariz mengaku overstay karena harus menemani istrinya yang sedang hamil dan mengalami keguguran. Dia juga beralasan baru saja terjatuh dari sepeda motor, sehingga tidak dapat memperpanjang izin tinggal.

Baca Juga: Ambil Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Kini Kian Mudah, Tak Perlu Turun dari Mobil

"Yang bersangkutan pernah akan pulang ke negaranya pada 6 Mei lalu saat masih overstay selama 30 hari. Namun yang bersangkutan tidak bisa membayar denda overstay. Sehingga dia pulang kembali ke rumah istrinya sembari menunggu kiriman dana dari saudaranya di Lebanon," jelasnya.

Akram menambahkan, Faris Nazer dikeNai pasal 78 ayat 3 Undang-Undang nomer 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Yakni orang asing pemegang izin tinggal yang habis masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi ," pungkasnya. (ina/rev)

Baca Juga: Pemohon Paspor di Imigrasi Blitar Naik hingga 400 Persen, Paling Banyak untuk Tujuan Wisata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO