Kejati Jatim Periksa Ketua DPRD Surabaya Terkait Mega Korupsi YKP, Selanjutnya Risma

Kejati Jatim Periksa Ketua DPRD Surabaya Terkait Mega Korupsi YKP, Selanjutnya Risma Armuji saat tiba di lobi Kejati Jatim untuk memenuhi pemeriksaan terkait kasus korupsi PT. YKP. foto: tribunnews

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Tinggi Jatim mendalami kasus megakorupsi triliunan rupiah oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE. Kali ini, giliran Ketua DPRD Surabaya Armudji yang diperiksa sebagai saksi.

Armudji tampak di kantor kejaksaan tinggi sekitar pukul 09.15 WIB dan langsung memasuki lobby kantor Kejati Jatim untuk melakukan registrasi. Usai itu, Armudji pun diberi kunci loker dan menaruh beberapa barangnya termasuk handphone.

Baca Juga: KPK Geledah PTPN XI Surabaya, 2 Koper Disita hingga Periksa Direktur Utama

Namun, saat dikonfirmasi Armudji enggan berkomentar. Dia meminta awak media untuk bersabar dan berjanji akan memberi keterangan usai pemeriksaan.

"Sek rek, nunggu pemeriksaan sekalian aja," katanya sembari diantar petugas ke ruang pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (20/6).

Selain Armudji, hari ini (20/6) Kejati Jatim juga sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Rencananya, Risma akan datang siang usai menyambut kunjungan Presiden Joko Widodo di Surabaya.

Baca Juga: Suap Pengurusan Perkara PN Surabaya, KPK Kembali Panggil Saksi-Saksi

"Bu Risma siang setelah (menemani) Pak Presiden," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan.

Sebelumnya, kasus korupsi YKP dan PT YKP pernah beberapa kali mencuat. Di tahun 2012, DPRD Kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Saat itu pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YKP diserahkan ke Pemkot Surabaya, karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak.

Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan menjelaskan berdasarkan dokumen, bahwa Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah atau surat ijo berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp 15 juta dari Pemkot.

Baca Juga: Risma Ungkap Peran Kejaksaan di Balik Pengembalian Aset Pemkot

Bukti YKP merupakan milik Pemkot, terbukti sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999, YKP dijabat Wali Kota Sunarto.

Sementara lantaran ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Wali kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun, tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu, pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.

Baca Juga: YKP Lego Fasum Perum Rungkut Asri Timur Rp 45 Miliar

"Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah," ujar Didik.

Didik menyebut kasus korupsi YKP merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani Kejati. "Ini korupsi yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Ini rekor terbesar," kata mantan Kajari Surabaya tersebut. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO