Antisipasi Ijazah Palsu, Panitia Pilkades Datangi Diknas Lamongan

Antisipasi Ijazah Palsu, Panitia Pilkades Datangi Diknas Lamongan Yusuf bersama anggotanya saat ditemui Sekretaris Dindik Lamongan Shodikin untuk verifikasi ijazah.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Untuk mengantisipasi ijazah palsu yang dipakai persyaratan administrasi bakal calon kepala desa, panitia Pilkades Desa Sukorejo Kecamtan Turi Lamongan mendatangi Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) setempat untuk melakukan verifikasi faktual.

“Kita mendatangi Diknas untuk kroscek, apakah ijazah bakal calon kades itu asli atau tidak asli (palsu),  mengingat lembaga atau sekolah yang mengeluarkan ijazah telah tutup beberapa tahun lalu,” kata Ketua Panitia Pilkades Sukorejo, Yusuf, Selasa (25/6) siang.

Menurutnya, di Desa Sukorejo yang mendaftar sebagai bakal calon kades hanya dua orang, yaitu Suminto dan Marli’ah. Saat mendaftar, kedua bakal calon tersebut di antaranya menyerahkan fotokopi ijazah SMP yang dilegalisir.

“Namun, kedua sekolah yang mengeluarkan ijazah SMP tersebut saat ini sudah tutup atau tidak beroperasi. Makanya kami mendatangi Dinas Pendidikan untuk memastikan keaslian ijazah tersebut, mengingat saat ini pada tahapan verifikasi administrasi,” ungkap Yusuf.

Sebelumnya, kata Yusuf pihaknya juga mendatangi UPT Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur di Lamongan karena sekolah yang mengeluarkan ijazah SMA kedua bakal calon tersebut juga sudah tutup.

“Kita tahu saat ini SMA dan SMK di bawah kewenangan UPT Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Lamongan, sehingga kita ke sini juga untuk keaslian ijazah tersebut, karena saat mendaftar sebagai bakal calon kades, keduanya melampirkan fotokopi yang dilagalisir,” jelas Yusuf.

Sementara Sekertaris Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Lamongan, Drs. H. Shodikin M.Pd, menjelaskan legalisir pada fotokopi ijazah merupakan bentuk keabsan keaslian ijazah mengingat saat mengajukan legalisir, ijazah asli harus dibawa atau disertakan.

“Minta ligalisir itu harus membawa ijazah asli, sehingga fotokopi ijazah yang dilegalisir itu sah,” tegas Shodikin seraya memaparkan pihaknya akan melakukan pengecekan lagi untuk kebenarannya.

Seperti diketahui, Bulan September mendatang akan digelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lamongan. Dan untuk pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut, Pemkab Lamongan menyiapkan anggaran sebesar Rp 13,4 miliar yang diambilkan dari APBD.

“Pada Pilkades serentak 2019 yang diikuti sebanyak 385 desa ini Pemkab Lamongan telah menganggarkan dana sebesar Rp 13,4 miliar dari dana APBD," kata Kepala Bagian Pemerintah Desa(Pemdes) Pemkab Lamongan Abdul Khowi, beberapa waktu lalu. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO