LSM FPSR Pasang Badan Pertahankan Dugaan Penyerobotan Tanah Gendom di Kedamean

LSM FPSR Pasang Badan Pertahankan Dugaan Penyerobotan Tanah Gendom di Kedamean Bupati LSM FPSR Aris Gunawan bersama warga saat mendatangi tanah gendom di Desa Kedamean. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) Aris Gunawan menyatakan siap pasang badan membela warga Desa Kedamean atas dugaan penyerobotan tanah gendom (tanah negara) oleh mantan Kepala Desa (Kades) Tri Sulono (TS).

Rabu (24/7), Aris Gunawan bersama puluhan warga mendatangi tanah gendom dan memasang papan pengumuman.

Baca Juga: Tolak Dibangun Kantor PMII, Warga Gulomantung Setujui Pembangunan Klinik MWC NU di Lahan Pemerintah

Menurut Aris Gunawan, dugaan kasus penyerobotan tanah gendom yang dilakukan oleh oknum Tri Sulono di Dusun Kedamean Desa Kedamean sampai sekarang masih terus berlanjut. "Sejumlah pihak pengawal kasus sampai detik ini masih mempertahankan kebenarannya masing-masing," ujar Aris Gunawan kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (24/7).

Menurut Aris, tanah gendom berupa areal persawahan tersebut sampai saat ini masih digarap oleh warga setempat. Namun, kini diduga telah berpindah tangan ke PT. Prima Damai tanpa sepengetahuan warga.

"Investor yang bergerak di bidang developer ini memang membutuhkan lahan dengan alasan supaya tidak menghambat jalan proyeknya," ungkapnya.

Baca Juga: Mediasi YLBH FT dengan Lurah Gulomantung soal Kepengurusan LPMK Deadlock

Isu peralihan hak milik inilah yang membuat ratusan warga setempat jadi geram dan melakukan protes keras. "Kurang lebih ada 3 kali aksi damai penolakan keras dugaan penyerobotan tanah negara tersebut, dengan memasang berbagai spanduk tidak setuju," urai pria yang berniat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Gresik 2020 ini.

Bahkan, Aris mengaku pihaknya telah disomasi oleh Tri Sulono melalui kuasa hukumnya Hariyadi S.H, pada Selasa (21/7) kemarin. Sebab, FPSR dinilai jadi penghambat pengalihan tanah gendom tersebut.

Namun, Aris mengatakan isi somasi tersebut salah kaprah, baik dari nama LSM FPSR, alamat kantor, maupun poin-poin lain yang ada di dalamnya. "Juga ada poin keempat, wartawan yang ikut menulis kasus itu diduga telah melakukan pencemaran nama baik," ungkapnya.

Baca Juga: Klir, Warga Perumahan Green Prambangan Residen Gresik Berhak atas Fasum Makam dari Pengembang

Untuk itu, dalam waktu dekat ia akan menjawab somasi dari pihak kuasa hukum Tri Sulono. Ia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan media se-Jawa Timur baik cetak, online, dan elektronik terkait liputan yang dituduhkan mencemarkan nama baik dan perbuatan melawan hukum.

"Saya sampaikan terima kasih bapak pengacara kondang. Somasi anda telah saya terima dengan keadaan baik dan bagus, juga bersih, kertasnya tidak kotor. Barang sejengkal saya tidak akan mundur untuk membela warga yang terdzolimi demi mendapatkan keadilan. Kami bertekad bersama-sama rekan media untuk mengawal tuntas kasus tersebut," pungkasnya.

Sayang, hingga berita diturunkan baik mantan Kades Kedamean Tri Sulono maupun Hariyadi selaku kuasa hukumnya belum memberikan klarifikasi. (hud/rev)

Baca Juga: Tanah 3,5 Hektare di Kawasan JIIPE Diduga Diserobot, Abah Sueb Siap Tempuh Jalur Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO