GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Kejari Gresik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 oknum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Pemantau Aset Negara (LIPAN), Senin (12/8) petang.
Kedua terduga pelaku diketahui bernama M Panjaitan dan Johnsen. Keduanya di-OTT setelah diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Bagian Umum Setda Gresik, Sukardi.
Baca Juga: Dugaan Penyimpangan Hibah UMKM Rp19,6 M, Kejari Gresik Lanjutkan Pemanggilan KUM
Saat melakukan aksinya, kedua pelaku yang mengaku dari Kejaksaan Tinggi ini meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai kompensasi agar kasus dugaan korupsi dana kegiatan di Bagian Umum tak diusut.
Sukardi yang mendapatkan ancaman itu kemudian berkordinasi dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gresik. Selanjutnya, tim gabungan Intel dan Pidsus Kejari Gresik dibantu petugas Polres Gresik segera menyergap para pelaku yang masih duduk di kursi Bagian Umum Setda Gresik.
Sukardi menyatakan, kedua pelaku sempat menurunkan permintaannya menjadi Rp 5 juta, dari tawaran semula sebesar Rp 50 juta. "Uang Rp 5 juta yang dimasukkan dalam amplop kemudian diberikan pelaku. Saat itulah pelaku disergap tim Kejari Gresik," katanya.
Baca Juga: Dikabarkan Kena OTT Lelang Jabatan, Camat Kedamean: Kok Jahat Sekali Ya!
(Kedua pelaku saat dimintai keterangan di Kejari Gresik. foto: ist)
Sementara Kasi Intel Kejari Gresik Bayu Probo Sutopo menyatakan, penangkapan kedua oknum LSM LIPAN berawal adanya informasi yang masuk ke Kejari Gresik. Mulanya, pada hari Kamis (8/8) lalu, kedua oknum tersebut mengirimkan surat permintaan klarifikasi dugaan korupsi dana kegiatan tahun 2018 kepada Bagian Umum Setda Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Kejari Gresik Serahkan Dugaan Pungli Atribut Pelantikan 47 Kades ke Inspektorat
Kemudian oleh Bagian Umum surat tersebut ditindaklanjuti. Bagian umum juga menghubungi kontak yang tertera dalam surat dari LSM tersebut. "Dalam percakapan telepon dengan pegawai Bagian Umum, kedua terduga pelaku kemudian meminta bertemu di rumah makan (RM) Agis Jambangan Surabaya," ujar Bayu.
Nah, dari hasil pertemuan tersebut, pihak Bagian Umum kemudian memberikan surat balasan sekaligus serah terima surat. "Namun, pihak oknum LSM menolak dengan dalih harus berkoordinasi langsung dengan Kabag Umum Sukardi," tuturnya.
"Kemudian, pada Senin (12/8), pukul 14.00 WIB pihak LSM menghubungi Bagus (pejabat di Bagian Umum) untuk disampaikan ke Sukardi agar mengondisikan uang Rp 50 juta. Kalau tidak dipersiapkan uang sejumlah tersebut, maka LSM akan mengoordinasikan dengan pihak Kejati Jatim," ungkap Bayu.
Baca Juga: Kepala Dispendik Gresik Bantah Ada Pemotongan BOS: Soal Pokja, Saya Tidak Tahu
Kemudian pada pukul 17.00 WIB, oknum Ketua LSM LIPAN bersama kawannya menuju ruangan Kabag Umum dan tetap minta uang Rp 50 juta. "Pelaku sempat menurunkan tawaran sebesar 20 juta, namun Kabag Umum hanya punya uang pegangan Rp 5 juta. Uang (Rp 5 juta, red) lalu diserahkan LSM," terangnya.
"Kejaksaan yang mendapatkan laporan itu, kemudian menghubungi Polsek Kebomas dan berhasil meng-OTT kedua pelaku dan membawanya ke Kantor Kejari Gresik," urainya.
Dalam OTT ini, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa amplop putih berisi uang senilai Rp 5 juta, BA tanda terima surat klarifikasi, 3 buah handphone milik oknum Ketua LSM LIPAN, dan 1 buah kunci mobil.
Baca Juga: Laporan ke DPRD, Dana BOS SDN dan SMPN di Gresik Dipotong Rp 500 - 700 Ribu/Siswa/Bulan
Petugas juga membawa Kabag Umum Sukardi dan 3 pegawai Bagian Umum untuk dimintai keterangan. "Pelaku telah kami serahkan ke Polres Gresik dan tengah menjalani pemeriksaan intensif," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News