Nganggur, Warga Tulangan Jadi Pengedar Pil Koplo

Nganggur, Warga Tulangan Jadi Pengedar Pil Koplo Tersangka digelandang ke sel tahanan Mapolsek Krembung.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polsek Krembung kembali menangkap tersangka pengedar narkoba pil double L alias pil koplo. Kali ini Unit Reskrim meringkus, M. Aris Susanto (31), warga RT 03 RW 01 Desa Medalem di jalan raya Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Selasa (13/08) petang.

Penangkapan Aris Susanto merupakan hasil pengembangan tersangka sebelumnya, M. Ibnu Mas'ut (21), warga Desa Gelang, yang telah diamankan lebih dulu.

Kapolsek Krembung AKP Guntoro, S.E., M.H. melalui Kanit Reskrim Ipda Soepatman S.H. menjelaskan, tersangka berhasil diamankan oleh anggotanya sekitar pukul 19.00 WIB.

"Tersangka Aris masih ada kaitannya, dengan tersangka yang pertama yakni M. Ibnu Mas'ut. Sebelumnya (Ibnu Mas'ut, Red) lebih awal kita periksa, dan dimintai keterangan. Dari berbekal keterangan itulah, kami sekitar pukul 19.00 WIB langsung mendatangi rumah M. Aris Susanto. Namun, petugas tak mendapati Aris di rumahnya," ungkap Ipda Soepatman menceritakan kronologi penangkapan.

"Pada saat anggota balik dari rumah tersangka, dan melintasi jalan raya Desa Gelang, ternyata berpapasan dengan tersangka sedang mengendarai motor. Kami tidak mau kecolongan, saat itu pula langsung diamankan. Kemudian digeledah, diperiksa ditemukan kantong plastik berwarna putih berisi pil koplo jenis double L sebanyak 1000 butir," terangnya, Rabu (14/08) siang.

Saat ini Aris telah dijebloskan ke ruang sel tahanan Mapolsek Krembung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita bawa ke Polsek Krembung untuk dimintai keterangan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, ia terpaksa menjual pil koplo karena tidak memiliki pekerjaan," jelasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO