Terungkap, Pria di Blitar Cabuli Balita Karena Tak Dijatah Istri, Ibu Korban Lihat Anaknya Telanjang

Terungkap, Pria di Blitar Cabuli Balita Karena Tak Dijatah Istri, Ibu Korban Lihat Anaknya Telanjang MT, tersangka pencabulan terhadap balita digelandang ke Mapolres Blitar Kota. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya mengamankan MT (38), pelaku pencabulan balita yang masih berusia lima tahun di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Dari hasil interogasi, MT mengakui semua perbuatannya terhadap anak balita tetangganya tersebut.

MT mengaku tega melakukan aksi pencabulan karena tidak pernah mendapat jatah dari istrinya. Selama sebulan terakhir, pelaku mengaku jika istrinya sibuk bekerja. Aksi bejat ini dilakukan di rumah paman korban yang sedang sepi.

Baca Juga: Bocah Usia 12 Tahun di Blitar Diperkosa Pria yang Berpesta Miras, 4 Pelaku Diamankan

"Waktu itu anaknya minta es campur. Setelah minum es, saya ajak ke kamar. Anaknya tidak melawan. Baru menangis dan teriak setelah ibunya datang," ungkap MT di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Blitar Kota, Selasa (10/9/2019).

Sementara Kasatreskrim Polres Blitar AKP Heri Sugiono mengatakan, MT diringkus polisi saat dirinya tengah berada di sungai. Pelaku sehari-hari bekerja menambang pasir di sungai aliran lahar Gunung Kelud.

"Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti. Kita kemudian meningkatkan ke tahap penyidikan, dan pelaku kita tangkap di tempat kerjanya di sungai karena pelaku merupakan seorang penambang pasir," ungkap AKP Heri Sugiono.

Baca Juga: Diperdaya Cairan Asam Sulfat, Pelajar di Blitar Disetubuhi Ayah Tiri

Kejadian ini, lanjut Heri, dilaporkan ke unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota pada 2 September lalu, usai tindakan bejat pelaku dipergoki oleh ibu kandung korban.

Kronologis kejadian ini berawal saat korban sedang bermain ke rumah neneknya. Korban lalu merengek minta dibelikan es buah di rumah pamannya, tak jauh dari rumah nenek. Saat itu terlapor yang berada di rumah nenek korban lalu menemani korban membeli es buah.

Ibu korban curiga karena MT dan anaknya tak kunjung kembali. Sang ibu lalu menyusul korban. Ketika itu, sang Ibu tak mendapati anaknya ada di lokasi. Karena penasaran, Ibu korban lalu masuk ke dalam rumah dan memeriksa tiap ruangan.

Baca Juga: Bejat, Seorang Ayah di Blitar Hamili Anak Kandung yang Masih 12 Tahun

Kemudian Ibu korban mendapati sebuah kamar dengan keadaan terkunci dari dalam. Saat didobrak, ibu korban melihat anaknya telanjang dada bersama pelaku. Pelaku saat itu juga sedang menaikkan celananya.

(Barang bukti celana korban turut diamankan)

Baca Juga: Ditinggal Istri jadi TKW, Satpam di Blitar Setubuhi Siswi SMP

"Laporan pada tanggal 2 September lalu. Kejadian ini sempat dipergoki ibu korban yang langsung berteriak," imbuhnya.

Menurut dia, saat ini korban sudah divisum di RS Bhayangkara Tulungagung. Berdasarkan hasil visum diketahui ada robekan di bagian kemaluan korban. "Korban sudah kami lakukan visum. Kami masih menunggu hasil visum resmi. Namun info awal memang ada robekan di bagian organ intim korban," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MT dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak. "Dijerat dengan pasal 82 ayat 1 atau 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 (tahun) maksimal 15 tahun penjara," pungkas Heri. (ina/rev)

Baca Juga: Setubuhi Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur, ​Pria di Blitar Diringkus Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO