LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tim Satgas Judi Pilkades membekuk Warso (60), warga Dusun Keduwul Desa Kedungkumpul, Kecamatan Sarirejo, atas dugaan sebagai pelaku perjudian Pilkades serentak. Warso ditangkap saat sedang cangkruk di sebuah warung dekat rumahnya, Ahad (15/9) kemarin.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat sekaligus Kasatgas Judi Pilkades menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 8 juta pada saat penangkapan.
Baca Juga: Waduh, Puluhan Warga Lamongan Ajukan Gugat Cerai Gara-Gara Judi Online
"Ada dalam bentuk pecahan 100 ribu sebanyak 71 lembar, dan pecahan 50 ribu sebanyak 18 lembar. Barang bukti lain ada dua buah karet gelang warna kuning," jelas Norman, Senin (16/9) siang.
Dijelaskan Norman, penangkapan berawal saat Tim Satgas Anti Judi Pilkades melaksanakan patroli dan pemantauan wilayah, saat pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak. "Petugas mendapatkan informasi bahwa di rumah Warso ini, telah digunakan tempat nongkrong para pemain judi Pilkades dengan menggunakan uang sebagai taruhan," tegasnya.
Selanjutnya, kata Norman, tim bergerak menuju sasaran dan mendapati tersangka sedang menerima uang taruhan judi Pilkades. Tersangka beserta barang buktinya langsung diamankan ke Polres Lamongan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Baca Juga: Judi Domino, Tiga Warga Kebalandono Diringkus
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25 juta. Di mana barang siapa tanpa mempunyai hak untuk melakukan perjudian dengan menggunakan uang sebagai taruhan," pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News