KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Piutang pajak hiburan di Kota Batu sebesar Rp 26 miliar dipertanyakan lagi DPRD Kota Batu. Pasalnya, hingga saat ini status piutang pajak hiburan tersebut belum jelas. Komisi B DPRD Kota Batu yang membidangi masalah pajak berencana membawa persoalan ini dalam rapat Komisi B, Senin (25/11) besok, untuk menentukan langkah-langkah yang akan ditempuh.
"Masalah ini nanti kami bawa dalam rapat komisi. Baru nanti kami putuskan untuk menempuh langkah selanjutnya supaya persoalan tunggakan pajak ini segera tuntas," ujar Hari Danah, Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Sabtu (23/11).
BACA JUGA:
- Ini Pesan Pj Wali Kota Aries Agung pada Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Mapolres Batu
- Beberapa Langkah Disiapkan Pemkot Batu untuk Hadapi Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 1445 H
- Pj Wali Kota Batu Bagikan Bingkisan Lebaran pada 94 Penjaga Sekolah
- Langkah TP PKK Kota Batu di Peringatan Hari Peduli Autisme Sedunia
Sementara itu, H. Nur Ali, anggota Komisi B mengungkapkan, persoalan ini sempat mencuat tahun 2014. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pajak Daerah (LKPD) Kota Batu tahun 2014, disebutkan bahwa terdapat piutang pajak hiburan yang tidak diakui oleh wajib pajak (WP) sebesar Rp 24.555.376.610 (sudah diterbitkan SKPDKB).
Dijelaskan, berdasarkan sumber LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014, data wajib pajak yang masuk daftar piutang yang tidak diakui tersebut yaitu Tempat Rekreasi (TR) Batu Night Spectakuler (BNS) senilai Rp 3.786.756.542, TR Jatim Park (JP) I Rp 14.529.110.974, TR JP II Rp 5.832.045.867, TR Se Rp 167.648.227, dan Panti Pijat DGD Rp 239.815.000 dengan total keseluruhan mencapai Rp 24.555.376.610.
Diungkapkan pula, tidak hanya menjadi temuan dalam LHP BPK tahun 2014, ini juga kembali menjadi temuan BPK tahun 2017. Bahkan nominalnya semakin bertambah menjadi sebesar Rp 26.077.745.311. Jumlah ini merupakan nilai piutang tahun 2017 dan telah diterbitkan SKPDKB namun tidak diakui oleh WP sebesar 25 miliar sebagaimana didasarkan pada hasil rekapan JTP grup per 31 Desember 2016.
"Komisi B akan terus menekan pemerintah agar melepaskan kepentingannya dengan para pengusaha nakal yang terus menerus menunggak pajak. Dalam setiap rapat, kami selalu tanyakan masalah ini," ujar Nur Ali, yang juga anggota Fraksi PKB ini.