Tindaklanjuti Surat Mendagri dan KASN, PDIP Jember Instruksikan Fraksi Laksanakan Hak-hak Dewan

Tindaklanjuti Surat Mendagri dan KASN, PDIP Jember Instruksikan Fraksi Laksanakan Hak-hak Dewan Sekretaris DPC PDIP Jember Bambang Wahju Soejono saat menggelar jumpa pers.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Carut marutnya birokrasi dan tata kelola pemerintahan Kabupaten Jember menyebabkan terbitnya surat putusan Menteri Dalam Negeri bernomor 700/12429/SJ tertanggal 11 November 2019. Isi surat tersebut memerintahkan pencabutan 15 surat Keputusan Bupati Jember dan 30 Peraturan Bupati Jember.

Serta surat putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: R-3417/KASN/10/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 yang memerintahkan pengembalian jabatan untuk 5 pejabat, lantaran proses mutasi tidak sesuai peraturan.

Baca Juga: Pensiunan PNS Daftarkan Diri Sebagai Cabup-cawabup Jember ke PDIP Jember

Namun jauh sebelum itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Bambang Wahju Soejono mengungkapkan, bahwa sejak dilantik menjadi Bupati Jember, Faida tidak bisa menjalin komunikasi yang baik dengan partai pengusungnya.

“Komunikasi Bupati Jember sejak terpilih dengan partai pengusung sangat buruk. Bahkan saya beberapa kali sebagai pimpinan partai sudah mengajak kepada beliau (Faida), untuk merubah pola komunikasinya,” kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (26/11/2019).

Bambang menjelaskan, alasan pihaknya mengingatkan bupati sebagai tanggung jawab moril partai kepada kepala daerah yang diusungnya. “Tetapi yang terjadi, sampai saat ini komunikasi itu tidak bisa diperbaiki. Saya melihat bupati dan wakil bupati berjalan sendiri. Membuat keputusan juga tidak pernah mengajak rembuk partai pengusungnya. Oleh sebab itu, saya menyampaikan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Jember, karena kami salah merekomendasikan,” ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Jember Soroti Pengelolaan Sampah

"Sehingga saat ini sebagai bentuk tanggung jawabnya DPC PDI Perjuangan Jember tidak segan-segan menginstruksikan fraksi untuk menggunakan fungsi dan haknya itu. Jadi kami instruksikan untuk menggunakan fungsinya, sesuai Undang-Undang sebagai partai politik. Kami punya kepanjangan tangan partai di DPRD yakni fraksi, untuk ditugaskan terus menerus melakukan fungsi kontrol, untuk dilakukan Hak Interpelasi," tegasnya.

"Interpelasi jika datang atau tidak datang, dan tidak diindahkan, maka Fraksi PDIP akan gunakan hak angket, dan jika tidak diindahkan juga, maka kami akan tegas gunakan hak untuk menyatakan pendapat. Kami menggunakan tahapan ini, karena kami positif thinking kepada Bupati Jember, jadi kami harap bisa gunakan kekuasaannya untuk kemaslahatan masyarakat Jember," imbuhnya. (jbr1/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO