Penerapan Sanksi Bagi Perusahaan yang Melalaikan UMK Harus Melalui Pengadilan Hubungan Industrial

Penerapan Sanksi Bagi Perusahaan yang Melalaikan UMK Harus Melalui Pengadilan Hubungan Industrial Bambang Kuncoro, Kepala DPMPTSP Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pernyataan Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kota Batu, Purtomo yang meminta Pemerintah Kota Batu, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Batu menerapkan sanksi pidana kepada perusahaan yang lalai menerapkan UMK 2020 mendapat tanggapan serius Kepala DPMPTSP, Bambang Kuncoro. Menurutnya, keinginan FSPSI sah-sah saja. Akan tetapi, penerapan sanksi itu juga harus ada dasar hukum dan tahapan yang jelas.

Dijelaskan, untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sesuai UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, bahwa wajibnya perselisihan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan Bipartit antara pengusaha dengan pekerja. Apabila dalam perundingan Bipartit tersebut kedua belah pihak belum menemukan titik terang atau kesepakatan, maka dinas yang membidangi ketenagakerjaan akan memediasi untuk penyelesaian perselisihan tersebut yang lamanya untuk penyelesaian maksimal 30 hari setelah pelimpahan.

Baca Juga: Sidak Hotel Grand City Batu, Komisi A DPRD: Harus Dibongkar, Karena Menyalahi Aturan

"Apabila dalam mediasi tersebut kedua belah pihak (Bipartit) tidak juga menemui kesepakatan, maka dinas akan mengeluarkan anjuran untuk kedua belah pihak. Dan apabila salah satu pihak tidak setuju akan anjuran tersebut, dapat mengajukan tuntutan ke Pengadilan Hubungan Industrial," terangnya sembari menambahkan, di UU Nomor 2 tahun 2004 yang didahulukan adalah penyelesaian hak dan kewajiban, sedangkan untuk pidananya diatur dengan KUHP.

Seperti diberitakan, FSPSI Kota Batu meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mengindahkan pelaksanaan UMK 2020 dengan ancaman pidana. Sebagaimana diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bagi perusahaan yang lalai bisa dikenakan sanksi pidana 4 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO