TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satu tahanan kasus perlindungan anak di bawah umur di Lapas Kelas IIB Tuban mendapatkan remisi sebanyak 15 hari bertepatan dengan Hari Natal 2019, Rabu (25/12).
Kasubsie Regbimkemas Lapas Tuban, Wenda Indra B mengatakan, tahanan atau napi tersebut diketahui bernama Petrus Tinu (30) warga Lingkungan Kadundung Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Ia mendekam di penjara karena terjerat perkara UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Lapas Tuban Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama Awali Pembangunan Dapur Sehat
Remisi diberikan karena Petrus berkelakuan baik saat mendekam di sel tahanan.
"Ada empat napi yang beragama Nasrani. Namun, hanya satu saja yang memperoleh remisi. Tiga di antaranya tidak mendapatkan potongan tahanan lantaran masih berstatus sebagai tahanan dan belum dijatuhi vonis oleh hakim. Sedangkan Petrus sendiri merupakan napi yang sudah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Tuban 5 tahun," ujar Wenda.
Wenda menjelaskan syarat untuk meperoleh remisi, selain sudah divonis dan mempunyai kekuatan hukum, napi juga harus berkelakuan baik selama 6 bulan saat di penjara.
Baca Juga: Ratusan Warga Binaan Lapas IIB Tuban Ikuti Peringatan Maulid Nabi 1446 H
Sementara itu, Petrus mengaku senang setelah mendapatkan remisi pada Hari Natal tahun ini. "Terima kasih banyak sudah dapat remisi," terangnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News