TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polsek Kerek, Polres Tuban sukses mengungkap pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Adalah Damar bin Bethu (23) warga Dusun Kebomati, Desa Gaji, Kecamatan Kerek, tersangka curanmor yang dibekuk tim gabungan Polsek Kerek dan Polres Tuban. Ia ditangkap di sebuah warung, Minggu (5/1) malam kemarin.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Belasan Anggota Gangster
Damar menjadi tersangka pencurian kendaraan bermotor saat digelarnya pengajian Gaji Bersholawat pada Sabtu (4/5) malam.
Kanitreskrim Polsek Kerek, Aiptu Jumadi saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka beraksi saat pengajian berlangsung, namun aksinya terekam CCTV.
"Kami terbantu dengan rekaman CCTV. Dari situ tersangka bisa dikenali," ujar Aiptu Jumadi.
Baca Juga: Kades Mlangi Kembali Diperiksa Polisi Jelang Penetapan Tersangka Pembongkaran Pagar Warga
Diketahui, Damar menyatroni satu unit kendaraan motor jenis Revo berplat nomor S 5459 EM milik Sukarsan warga Dusun Puter, Desa Kedungrejo, Kecamatan Kerek. Pelaku melakukan aksinya seorang sendiri.
"Pelaku beraksi sendiri. Semalam kita amankan bersama Polres, barang bukti satu unit motor hasil kejahatan telah disita untuk penyelidikan selanjutnya," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka harus meringkuk di jeruji besi dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kita kenakan pasal 363 untuk tersangka," imbuhnya
Baca Juga: Belum Terima Hadiah yang Dijanjikan, Pemenang Event Semarak UMKM Bersatu Tuban Lapor Polisi
Pihaknya juga mengimbau kepada khalayak umum untuk lebih berhati-hati saat menaruh kendaraan di rumah meskipun di keramaian.
"Karena kecerobohan bisa mengundang kejahatan. Jangan abai terhadap kendaraan, bila perlu diberi perangkat tambahan, biar aman," tutup Aiptu Jumadi. (mun/gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News