Blanko e-KTP Terbatas, Warga Harus Antre Saat Perekaman

Blanko e-KTP Terbatas, Warga Harus Antre Saat Perekaman Warga yang hendak melakukan perekaman e-KTP harus antre.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Warga Sampang yang akan melakukan perekaman e-KTP membeludak. Akibatnya, mereka harus antre berjam-jam untuk menunggu giliran perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Banyaknya warga yang ingin melakukan perekaman e-KTP di Dispendukcapil, karena mereka kabar bahwa persediaan blagko e-KTP terbatas.

Baca Juga: Minim Setor Data Kematian ke Dispendukcapil Sampang, DPRD Sebut Rentan Dimanfaatkan Oknum

Plt. Kepala Edi Subinto mengungkapkan, blanko e-KTP di OPD yang dipimpinnya hanya dijatah 8.000 keping. Hal inilah yang membuat masyarakat berbondong-bondong melakukan perekaman, utamanya mereka yang sudah lama masuk daftar tunggu.

Untuk menyiasati keterbatasan blanko, serta agar tidak terjadi penumpukan di satu titik, Edi mengatakan pihaknya memberlakukan sistem kuota sesuai dengan jumlah daftar tunggu yang ada di masing-masing kecamatan.

"Sebelum pelayanan, kami minta masyarakat bersabar, karena sangat tidak mungkin blanko akan memenuhi semua daftar tunggu," terang Edi Subianto.

Apalagi, mesin perekam yang dimiliki hanya ada empat dengan kemampuan merekam 200 orang. Jadi, satu hari hanya bisa merekam 800 pemohon e-KTP se-Kabupaten Sampang. Empat mesin, satu ditempatkan di Kantor Dispendukcapil, sedangkan tiga mesin lainnya digunakan melayani perekaman 14 Kecamatan.

“Bagi pemohon di Kantor Dispendukcapil, kita menggunakan nomor antrean sampai 200 orang sesuai dengan kapasitas mesin perekam yang kita miliki. Karena jika dipaksakan melebihi kapasitas mesin, maka dikhawatirkan menimbulkan masalah sehingga pelayanan tidak optimal,” jelasnya.

Ia menargetkan, minimal 10 hari dan maksimal 15 hari dapat menuntaskan 8 ribu keping e-KTP sesuai dengan jatah blanko yang ada. Selanjutnya, pihaknya akan mengajukan lagi kebutuhan blanko sesuai dengan jumlah daftar tunggu, sebanyak 39 ribu pemohon tuntas.

“Kita optimis dengan mengoptimalkan 4 mesin perekam yang ada, maka target 15 hari proses perekaman pemohon e-EKP sudah rampung,” pungkasnya. (hri/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO