PASURUAN (BangsaOnline) - Pengadaan dan pemasangan rambu-rambu lalu-lintas yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan ditahun anggaran 2013 yang anggarannya mencapai Rp 603 juta diduga tak sesuai volume/jumlah pekerjaannya.
“Kami menduga dalam pengadaan dan pemasangan rambu-rambu lalin keperluan Dishub Pemkab Pasuruan, dalam APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2013, dengan kontraktor pelaksana CV SM Putera, anggaran sekitar Rp 603 juta, volume/jumlah rambu-rambu lalin yang dipasang tak sesuai dengan yang ada di dokumen pengadaannya, “ terang Gunawan Kariyanto SH Ketua LSM Gantung.
BACA JUGA:
- Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
- Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
- Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
- Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
Masih kata Ketua LSM Gantung, dugaan kami muncul ketika melihat papan proyeknya yang tidak mencantumkan atau menuliskan volume atau jumlah rambu-rambu lalin yang dipasang di tahun 2013 itu.
“Tidak hanya itu saja, dugaan bahwasanya volume pekerjaan pengadaan rambu-rambu lalin oleh Dishub Pemkab Pasuruan ditahun 2013 tersebut tak sesuai juga dikarenakan tidak disebutkan tempat dimana saja rambu lalinnya dipasang, serta tidak disosialisasikannya oleh Dishub Pemkab Pasuruan dititik-titik mana saja pengadaan rambu-rambu lalin tersebut dipasang. Ini zaman transparansi publik, kenapa pihak Dishub Pemkab Pasuruan dan CV kontraktor pelaksananya menutup-nutupinya, “ pungkasnya.
Bambang Sutjipto Kepala Bidang (Kabid) Lalin Dishub Pemkab Pasuruan yang membidangi pengadaan dan pemasangan rambu-rambu lalin dikonfirmasi BangsaOnline.com mengatakan kalau pengadaan rambu-rambu lalin di tahun 2013 ia tidak tahu-menahu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News