​Curi Sepeda Gunung, Duo Residivis Narkoba Dibekuk Polres Pamekasan

​Curi Sepeda Gunung, Duo Residivis Narkoba Dibekuk Polres Pamekasan Faisal Arief dan Nova Trisno Adi Purnomo, duo pencuri sepeda gunung di Jalan Cokoratmojo, Gg XII, Parteker Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dua orang pencuri sepeda gunung merek poligon milik Moh. Saleh (korban) warga Jalan Cokroatmojo Gg XII Kelurahan Pateker, Kabupaten Pamekasan akhirnya dibekuk satuan kriminal Polres Pamekasan.

Kedua tersangka yakni Faisal Arief (31) dan Nova Trisno Adi Purnomo (38) warga Desa Campor, Kecamatan Proppo tersebut merupakan residivis kasus narkoba.

Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan, pencurian sepeda gunung itu terjadi pada Selasa (25/2) lalu sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

"Kedua pencuri ini melancarkan aksinya dengan cara memanjat pagar rumah korban," tutur kapolres.

Tersangka Faisal Arief berperan sebagai eksekutor yang mencuri dengan cara memanjat pagar, lalu masuk ke halaman rumah korban dan mengambil sepeda gunung tersebut dengan cara mengangkat pakai tangannya. Sedangkan, tersangka Nova Trisno Adi Purnomo berperan untuk mengawasi keadaan sekitar dari kejauhan.

"Korban ini seorang guru PNS melapor ke kami tanggal 27 Februari 2020 sekitar jam 14.30 WIB. Saat itu juga kami langsung melakukan penangkapan," kata AKBP Djoko Lestari. Senin (9/3).

Djoko melanjutkan, dari tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda gunung merek polygon berwarna abu-abu.

"Menurut pengakuan tersangka, hasil penjualan akan dibelikan narkoba," jelasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (yen/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO