Bawaslu Pacitan Temukan Delapan Calon PPS Terindikasi Anggota Parpol

Bawaslu Pacitan Temukan Delapan Calon PPS Terindikasi Anggota Parpol Sulami, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pacitan kembali menemukan delapan pelamar calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilbup Pacitan 2020 yang terindikasi sebagai anggota atau simpatisan partai politik.

Sebelumnya, pada tahapan test tulis lalu, Bawaslu juga menemukan tiga peserta yang terindikasi sebagai anggota Parpol. Mereka berasal dari Kecamatan Tulakan dan Pringkuku.

Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni

"Setelah kita sampaikan rekomendasi ke KPU, satu orang memang mengaku sebagai anggota parpol. Dan dua lainnya menyertakan surat keterangan bermaterai, kalau dirinya bukan sebagai anggota parpol," kata Sulami, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pacitan, Kamis (19/3).

Kemudian pada tahap wawancara, kembali ditemukan delapan orang yang terindikasi sebagai anggota parpol. Mereka berasal dari Kecamatan Pacitan dan Arjosari. "Kemarin kita telah menyampaikan rekomendasi ke KPU. Namun hasilnya bagaimana, kita masih menunggu," jelas Sulami.

Sementara itu, Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini belum dihubungi untuk konfirmasi terkait hal ini. Saat dihubungi melalui ponselnya, yang bersangkutan belum menjawab.

Sekretariat Bawaslu Pacitan Belum Berlakukan Shift Kerja

Baca Juga: Pilbup Pacitan, ​PKB Belum Ambil Sikap Soal Pasangan Cabup dan Wabup

(Sudaryono)

Di sisi lain, Sekretariat Bawaslu Pacitan belum berlakukan work from home (WFH) bagi staf teknis ataupun pendukung, seiring masifnya serangan virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako

Koordinator Sekertaris Bawaslu Pacitan, Sudaryono mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu Provinsi, terkait pengaturan jam kerja bagi staf Sekretariat Bawaslu. Baik yang berstatus ASN ataupun pegawai pemerintah non PNS (PPNPNS).

"Dalam surat edaran gubernur, tidak mengatur untuk satuan kerja Bawaslu. Untuk itu kami masih menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu Provinsi," ujar Sudaryono, Kamis (19/3).

Meski belum ada aturan, namun pihaknya sudah merencanakan untuk kerja secara bergantian atau sistem shift. Hanya saja semua itu masih dalam bentuk draft. "Pelaksanaannya nanti setelah ada regulasi dari Bawaslu Provinsi," tegasnya.

Baca Juga: Bawaslu Pacitan Hentikan Semua Kegiatan Berbasiskan Anggaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO