Tidak Ada Penundaan Pilbup Pacitan

Tidak Ada Penundaan Pilbup Pacitan Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua , Sulis Setyorini memastikan tidak ada penundaan terhadap pelaksanaan Pilbup Serentak 2020, seiring ditetapkannya status bencana nasional nonalam Covid-19. 

Sulis mengatakan, nantinya hanya akan dilakukan penyesuaian pola pelaksanaan tahapan menyikapi wabah Covid-19. Hal tersebut merujuk Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 4 Tahun 2020 terkait penanganan Covid-19.

Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti

"Di antaranya untuk pelantikan PPS tidak dipusatkan di satu tempat, misalnya di pendopo pemkab. Namun pelantikannya nanti akan difokuskan di masing-masing kecamatan. Hal tersebut untuk meminimalisir kehadiran banyak massa," kata Sulis Setyorini, Kamis (19/3).

Selain itu, dalam SE tersebut, KPU RI juga mengimbau agar kegiatan di luar tahapan yang berpotensi melibatkan massa dalam jumlah besar agar sementara waktu untuk ditunda. "Kegiatan di luar tahapan yang berpotensi menghadirkan banyak orang agar ditunda. Kecuali tahapan Pilbup," tegasnya.

Sekadar informasi, bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.

Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni

Keputusan memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah itu tertera dalam Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengenai Perpanjangan masa darurat bencana Corona Nomor 13 A tahun 2020.

Dalam naskah tersebut, tertulis masa perpanjangan berlaku selama 91 hari, terhitung tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO