Jadwal Pendaftaran Cabup dan Cawabup Diundur, KPU Pacitan Berlakukan Shift Kerja

Jadwal Pendaftaran Cabup dan Cawabup Diundur, KPU Pacitan Berlakukan Shift Kerja Sekretaris KPU Pacitan, Bambang Sutejo.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ada perubahan jadwal pelaksanaan tahapan Pilbup Serentak 2020. Yakni, jadwal pendaftaran pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik mundur tiga hari.

"Ada penundaan selama tiga hari," kata Sekretaris , Bambang Sutejo, Jumat (20/3).

Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti

Menurut pria yang akrab disapa Tejo ini, perubahan jadwal pendaftaran tersebut sebagaimana tertuang dalam PKPU 20/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU No 15/2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

"Yang paling krusial yaitu massa pendaftaran pasangan calon partai atau gabungan parpol. Memang ada pergeseran waktu," jelasnya.

Pergeseran waktu pendaftaran tersebut, dari yang semula digelar pada tanggal 16 Juni hingga 18 Juni, namun seiring terbitnya PKPU 20/2020, pendaftaran diundur menjadi tanggal 19 Juni sampai tanggal 21 Juni 2020. "Untuk tahapan yang lain, tidak ada perubahan," tegasnya. 

Sekretariat KPU Berlakukan Shift Kerja

Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni

Dalam kesempatan itu, Bambang Sutejo juga menyampaikan bahwa sekretariat mulai memberlakuan sistem shift kerja sebagai antisipasi serangan Covid-19.

Menurutnya, sudah ada petunjuk dari Sekretariat Jenderal KPU RI terkait pengaturan jam kerja. Baik bagi staf maupun pejabat di lingkup Sekretariat KPU secara berjenjang.

"Karena itu kita sudah melakukan rapat koordinasi. Dan hasilnya, teknis pelaksanaan pengaturan shift kerja kita kembalikan ke masing-masing sub bagian," katanya.

Baca Juga: Pilbup Pacitan, ​PKB Belum Ambil Sikap Soal Pasangan Cabup dan Wabup

Menurut pejabat eselon III ini, pengaturan jam kerja bersifat tentatif. "Ya memang tentatif di masing-masing sub bagian. Namun untuk seluruh komisioner KPU, pejabat eselon III, dan IV tetap masuk. Untuk staf bisa bekerja dirumah sewaktu-waktu.

Tenaga honor maupun pendukung, dikembalikan ke masing-masing subagian untuk mengatur. Pada dasarnya, masalah jam menyesuaikan kondisi masing-masing," jelasnya.

Ia menyontohkan untuk hari Ahad lusa, bagi mereka yang ingin tetap masuk, juga dipersilakan. Bagi yang tidak masuk mungkin karena sakit, juga diberikan kesempatan bekerja dari rumah.

Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup

"Hari Minggu (22/3) nanti kita akan ada kegiatan pelantikan PPS. Kalau yang masuk ya tetap masuk. Sebab Minggu nanti akan ada pelantikan PPS. Rencana disatukan, karena ada wabah covid-19, prosesnya dilaksanakan di masing-masing kecamatan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO