KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup

KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - tahun 2020 terancam ditunda seiring pandemi global Covid-19. Terkait hal ini, Ketua Sulis Setyorini menegaskan siap mengikuti petunjuk aturan yang akan ditetapkan KPU RI apabila Pilkada memang harus ditunda.

"Kami () hanya akan mengikuti petunjuk dari KPU RI. Apa yang akan diputuskan KPU ya akan kita laksanakan," ujarnya, Senin (30/3).

Baca Juga: Diskusi Sahabat Curhat, Polsek Krembung Sidoarjo Ajak Jaga Kerukunan Jelang Pilkada Serentak

Namun, Komisioner KPU dua periode ini mengatakan, sampai saat ini baru ada beberapa agenda tahapan yang mengalami penundaan. Selain pelantikan PPS, juga pemutakhiran data pemilih. "Kalau penundaan tahapan lainnya kita belum menerima petunjuk dari KPU RI," bebernya.

Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan empat opsi penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 apabila pesta demokrasi tingkat daerah itu terhambat akibat pandemi virus Corona (Covid-19).

Dalam rilis persnya, Ketua KPU RI Arief Budiman menuturkan opsi pertama melaksanakan pemungutan suara pada Desember 2020. Skenario itu disesuaikan karena penundaan tahapan pilkada selama tiga bulan.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Kukuhkan 13 Pjs Bupati/Wali Kota dan Serahkan SK Perpanjangan untuk 8 Pj Bupati

Opsi kedua, menunda pemungutan suara hingga Maret 2021 bila pandemi covid-19 berakhir September 2020.

Opsi ketiga, pemungutan suara dilaksanakan Juni 2021. Pilihan tersebut diambil karena beberapa pihak memprediksi pandemi Corona berakhir Oktober 2020.

Opsi keempat, menunda setahun atau hingga September 2021. Namun, Arief menyebut, penundaan pemungutan suara selama satu tahun memiliki beberapa konsekuensi di antaranya pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Baca Juga: Jumat Curhat, Polres Mojokerto Ingatkan Jaga Komunikasi Tiga Pilar dan Beri Pesan Kamtibmas

Sinkronisasi data pemilih itu tidak akan berlaku lagi karena jarak satu tahun mengubah siapa yang akan memilih karena batasan usia 17 tahun.

Arief menuturkan konsekuensi lainya banyak kepala daerah diisi penjabat dalam waktu lama. Hal itu bakal berdampak pada pengambilan kebijakan suatu daerah. (yun/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO