DPMD Lamongan: Pemdes Kini Boleh Gunakan Dana Desa untuk Pencegahan Covid-19

DPMD Lamongan: Pemdes Kini Boleh Gunakan Dana Desa untuk Pencegahan Covid-19 Khusnul Yaqin, MSi, Kepala Dinas PMD Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan mengatakan bahwa pemerintah desa (pemdes) saat ini bisa menggunakan anggaran Dana Desa (DD) untuk penanganan pencegahan .

"Pemdes dapat mengalokasikan DD untuk penanggulangan sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa," ujar Khusnul kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (31/3) siang.

Baca Juga: Kepala DPMD Lamongan Sebut Keberadaan BUMDes Harus Libatkan Tokoh dan Masyarakat

Dikatakan Khusnul, pemerintah desa memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan dengan melakukan pergeseran DD selama tanggap darurat, melalui musyawarah desa.

"Untuk besaran penggunaan anggaran dalam ketentuan tidak dibatasi, sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa," ujarnya.

Khusnul berharap Dana Desa dapat membantu pembangunan pemerintahan desa dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat di desa.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kepala Dinkes Jember Imbau Lansia Tidak Keluar Kota

Pada tahun 2020 ini, kata Khusnul, pencairan DD berlangsung tiga tahap. Untuk tahap 1 sudah cair, selanjutnya akan disusul pencairan tahap 2.

"Alokasi DD di Kabupaten Lamongan tahun 2020 ini sebesar Rp 371,7 miliar, naik dibanding tahun 2019 yang sebesar Rp 367 miliar," pungkas Khusnul. (qom/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO