KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa salah seorang karyawan sebuah apotek di Kota Probolinggo, Yuliati berujung damai.
Hal itu terungkap setelah Komisi III DPRD Kota Probolinggo memanggil sejumlah pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (29/4).
Baca Juga: Disnaker Jember Kembali Fasilitasi PT PMP dengan Para Buruh Pabrik Soal PHK Sepihak
Alasan PHK terhadap Yuliati, karena yang bersangkutan dikabarkan terpapar Covid-19. Sehingga, pemilik apotek Sumber Waras melakukan pemberhentian terhadap yang bersangkutan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit, ternyata yang bersangkutan dinyatakan negatif,” ujar Ketua Komisi III, Agus Riyanto.
Merasa diberhentikan sepihak, Yuliati kemudian melakukan perlawanan. Dia pun mengadukan nasibnya pada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Probolinggo.
Baca Juga: Buruh PT PMP Unit Industri Bobbin Diundang Musyawarah Disnaker Jember Tuntaskan Polemik PHK Sepihak
Didampingi kuasa hukumnya, Siti Zuraidah, perempuan yang bekerja selama belasan tahun di Apotek Sumber Waras itu menghadiri giat RDP.
“Kami hanya minta hak-hak yang bersangkutan dipenuhi oleh pihak perusahaan,” tandas Siti Zuraidah.
Hak-hak tersebut, menurut Siti, seperti pemberian pesangon dan Surat Pengalaman Kerja (SPK) yang harus diberikan.
Baca Juga: DPRD Kota Probolinggo Rekomendasikan 15 Karyawan SPBU yang di-PHK Dipekerjakan Kembali
Ketua DPC SPSI Kota Probolinggo, M. Faisol menjelaskan, pihaknya mengakui jika yang bersangkutan telah mengadukan soal pemberhentian dirinya dari karyawan apotek Sumber Waras. “Kita sudah melakukan mediasi antar kedua belah pihak,” katanya.
Dalam RDP itu terungkap, jika pihak pemilik apotek sudah memberikan sebagian hak-hak yang dituntut oleh pihak karyawan yang diberhentikan, termasuk juga soal pesangon.
“Mohon maaf kalau soal SPK memang belum diberikan, sehingga masalah ini belum selesai,” ujar pemilik apotek Sumber Waras, Citro Hendi.
Baca Juga: Dipecat, Belasan Karyawan SPBU Ketapang Ngeluruk Kantor DPRD Kota Probolinggo
Tidak diberikannya SPK tersebut, kata dia, karena pihaknya merasa tertekan dengan kondisi perusahaannya. “Dalam waktu dekat SPK itu akan kita berikan. Termasuk juga hak-hak yang bersangkutan lainnya,” katanya. (prb1/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News