GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Organisasi Perangakat Daerah (OPD) yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemkab Gresik saling lempar tanggung jawab terkait penyarluran dana untuk program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dampak COVID-19 kepada masyarakat.
Hingga kini, belum jelas kapan dana APBD senilai Rp 210 miliar untuk 116 ribu kepala keluarga (KK) terdampak Covid-19 tersebut akan menyalurkan.
BACA JUGA:
- Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gresik, Tarso Sagito mengatakan penyaluran BLT program Jaring Pengaman Sosial bukan wilayahnya. Menurut Tarso, BPBD hanya menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak berupa logistik (barang).
"Jadi, sesuai tusi (tigas dan fungsi) BPBD, bantuan yang diserahkan bentuk logistik," tegas Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Gresik ini, Jumat (1/5).
Tarso mengungkapkan, dalam rapat Gugus Tugas COVID-19, sudah disepakati kalau penyaluran JPS menjadi wewenang Dinas Sosial (Dinsos). Pertimbangannya, bantuan masuk program jaring pengamanan sosial.
Sementara Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Gresik, Sentot Supriyohadi menampik kalau OPD yang dipimpinnya bertanggungjawab atas penyaluran BLT program JPS. "Bukan Dinsos yang berwenang untuk menyalurkan," ujar Sentot kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (1/5).