SURABAYA (bangsaonline) - Komisi Yudisial (KY) satu di antara 121
lembaga pengawas hakim yang terbentuk di seluruh negara di dunia. Berita terkini, masing-masing negara memiliki alasan sama kenapa KY dibentuk: krisis
kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Hal itu disampaikan Jaja Ahmad Jayus, Komisioner KY Bidang SDM dan
Penelitian, saat berbicara di hadapan mahasiswa Universitas Islam Negeri
Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Selasa (25/3/2014).
Hadir pula dalam studium general bertema 'Peran KY dalam Menciptakan
Peradilan yang Bersih dan Bermartabat' ini, guru besar Ilmu Hukum Unair
Surabaya Hadi Shubhan. "KY berdiri untuk mendorong terciptanya peradilan
yang bersih," kata Jaja.
Dia menjelaskan, krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan
bukan satu-satunya alasan KY didirikan. Selain itu, alasan lainnya
adalah perbaikan kinerja lembaga peradilan, dari semula berkutat pada
hal non-teknis perkara, tapi pada kerja-kerja teknis perkara.
Jaja mengatakan, kendati pelanggaran hakim masih banyak terjadi, namun
sedikit demi sedikit sudah mulai ditekan angkanya. Selain penyuluhan
langsung oleh KY di lembaga peradilan, sosialisasi sanksi terhadap hakim
nakal oleh media juga membuat banyak hakim keder melanggar. "Saya pikir
sudah banyak hakim berpikir lagi untuk melanggar," tandasnya.




