Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Tolak Eksepsi Terdakwa Saiful Ilah

Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Tolak Eksepsi Terdakwa Saiful Ilah Saiful Ilah saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo, Senin (15/6/2020) kemarin bertempat di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Agenda sidang kali ini mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keberatan (eksepsi), sekaligus dilanjutkan dengan sidang putusan sela.

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo Minta KPK Buka Blokir Rekening Suami dan Anak

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak keberatan atau eksepsi Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. Penolakan itu disampaikan dalam sidang putusan sela.

"Menyatakan, keberatan terdakwa tidak bisa diterima. Dakwaan Jaksa KPK sah, dan sidang atas perkara ini dilanjutkan," ucap Hakim Ketua, Cokorda Gedhe Artana saat membacakan putusan sela.

Usai pembacaan putusan sela, terdakwa Saiful Ilah melalui tim penasihat hukumnya, Joko Cahyono mengajukan izin untuk berobat. Bupati Sidoarjo dua periode itu mendadak sakit gigi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Siska Wati Minta Semua Pejabat yang Terima Aliran Dana Intensif Pajak Sidoarjo Diusut

"Kami belum buat surat permohonannya karena sakitnya ini mendadak," terang Joko Cahyono dalam persidangan.

Menanggapi itu, majelis hakim menyarankan untuk mengajukan permohonan secara tertulis ke rumah tahanan tempat Saiful Ilah ditahan sekarang ini.

Ditemui usai sidang, Joko Cahyono mengaku menghormati keputusan majelis yang menolak keberatan atas eksepsi itu. "Kami menghormati putusan tersebut, karena sidang lanjut, kami pun akan berusaha maksimal membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah," terangnya.

Baca Juga: Rombongan Pendemo Bupati Sidoarjo di Gedung KPK Alami Kecelakaan di Tol Madiun, Satu Meninggal Dunia

Joko Cahyono menilai, putusan itu normatif. Namun, dia menyebut tetap harus menyampaikan berbagai keberatan itu agar majelis tahu tentang kondisi itu.

"Dalam putusan tadi kami juga menggarisbawahi, majelis hakim siap membebaskan terdakwa jika memang tidak terbukti. Dan sebaliknya, tidak segan-segan menjatuhkan hukuman ketika terbukti salah," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Arif Suhermanto menerangkan bahwa apa yang didakwakan sudah masuk ke pokok perkara. "Karena memang eksepsi yang disampaikan terdakwa sudah masuk pokok perkara," terang jaksa Arif Suhermanto.

Baca Juga: KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum

Masih kata Arif Suhermanto, pihaknya sudah menjelaskan secara rinci semua keberatan itu pada surat tanggapan jaksa. Mulai dari proses penyidikan dan sebagainya.

Ada 20 lembar penjelasan dibacakan jaksa secara bergantian dalam sidang ini. Jaksa KPK menilai bahwa eksepsi tersebut bersifat skeptis.

Dijelaskan bahwa dakwaan itu disusun untuk mengungkapkan kebenaran, materiil, dan bentuk keseimbangan.

Baca Juga: Gus Muhdlor Tersangka KPK, Anik Maslachah Menguat di Bursa Bupati Sidoarjo

"Ini berdasarkan konstruksi hukum dan penasihat hukum menganggap bahwa kami membangun narasi dan seolah-olah membawa perkara berlebihan," tutur Jaksa KPK, Arif Suhermanto usai persidangan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah didakwa Pasal 12 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Saiful Ilah disebut menerima uang Rp 550 juta dari dua bos kontraktor, yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi yang sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Ditanya Dugaan Keterlibatan Menag Gus Yaqut, Bupati Sidoarjo: Udah, Udah, Udah...

Selain Saiful Ilah, tiga terdakwa yang lain, yakni Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto, dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji juga didakwa pasal yang sama dalam berkas terpisah (splising). (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO