Kejari Kediri Kembali Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Sharing Perhutani dan LMDH Budi Daya

Kejari Kediri Kembali Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Sharing Perhutani dan LMDH Budi Daya Anang Yustisia, S.H., M.H., Kasubsi Penkum Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri saat memberi keterangan kepada wartawan. (foto: MUJI/ BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sempat terhenti akibat pandemi Covid-19, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil/Sharing antara tahun 2010-2019, kini kembali dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

"Akibat pandemi Covid-19, kasus ini proses penyelidikannya memang sempat terhenti. Tapi, kini pemeriksaan kita lanjutkan," kata Anang Yustisia, S.H., M.H., Kasubsi Penkum Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri kepada BANGSAONLINE.com.

Baca Juga: Instruksi Pj Wali Kota Kediri saat Rakor Pemberantasan Korupsi

Menurut Anang, permasalahan ini didasari dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Bagi Hasil Perum Area BKPH Pare-RPH Manggis oleh LMDH Budi Daya Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri sejak tahun 2010-2019.

Dalam pengembangan kasus ini, lanjut Anang, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi. Sampai sekarang, ada lebih dari dua orang saksi dimintai keterangan.

Menurut Anang, untuk lebih mendalami kasus dugaan korupsi ini, Senin (29/6/2020) lalu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi, yakni Ketua LMDH Budi Daya Desa Satak, Eko Cahyono.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Hibah Bantuan Sapi di Ngadiluwih Kediri Naik ke Penyidikan

"Namun, hal itu kini masih dalam proses penyelidikan, sehingga kami mohon maaf belum bisa menyampaikan ke publik apa saja yang kami tanyakan, karena ini berkaitan dengan materi penyelidikan," terang Anang.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Kediri juga telah memanggil saksi pertama, yakni Giman selaku Asisten (Asper) BKPH Pare. Setelah itu, saat akan mengembangkan kasus ini, terkendala adanya pandemi Covid-19.

"Ini kasus dari tahun 2010-2019, lalu sekarang kita lanjutkan dan mohon ditunggu bagaimana perkembangan lebih lanjut. Hal ini dilakukan, supaya ada kepastian," tambah Anang.

Baca Juga: Staf Desa Kalipang Kediri Usir dan Ancam Wartawan saat Liput Puluhan Warga yang Protes Masalah Air

Sementara itu, Eko Cahyono, Ketua LMDH Budi Daya Desa Satak, Kecamatan Puncu membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan diperiksa sebagai saksi.

"Benar, saya telah dipanggil sebagai saksi. Pemanggilan tersebut, ada kaitan dengan permasalahan dana sharing yang dikucurkan oleh pihak yang berada di bawah naungan Asisten (Asper) BKPH Pare," kata Eko, Rabu (1/7/2020).

Sebagaimana diketahui, Perum Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri telah menyerahkan dana sharing produksi kayu dan nonkayu kepada 28 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam lingkup Kabupaten Kediri. Salah satunya adalah LMDH Budi Daya Desa Satak, Kecamatan Puncu yang diketuai Eko Cahyono. Jumlah dana sharing untuk seluruh LMDH itu, mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Bupati Trenggalek Apresiasi Pasar Murah dan Bazar Perum Perhutani

Kerja sama antara Perum dengan LMDH selama ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pekerjaan, baik di bidang tanaman, perawatan, keamanan, serta produksi sehingga bisa meningkatkan pendapatan kedua belah pihak. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO