Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dalam satu kegiatan.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas kepolisian tidak segan-segan memberikan sanksi pidana bagi masyarakat atau keluarga jenazah yang mengambil paksa jenazah yang meninggal akibat Covid-19.
"Tentunya ada, ada pidananya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Jumat (14/8).
BACA JUGA:
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polresta Sidoarjo Salurkan 100 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 Hijriah
- Tabrak Tossa, Bus Bagong Alami Kecelakaan Karambol di Krian Sidoarjo, 3 Orang Alami Luka
- Pelajar 17 Tahun Jadi Korban Luka Usai Motor Tabrak Mobil di Balongbendo Sidoarjo
Meski dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana yang dituturkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, petugas kepolisian Polresta Sidoarjo tetap mengedepankan langkah persuasif.
"Maka, kami tidak menginginkan benturan seperti itu. Maka kami selalu mengupayakan persuasif dan melakukan edukasi yang baik," tuturnya.
Kombes Pol Sumardji menambahkan, pengambilan jenazah yang meninggal karena Covid-19 sering terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Terakhir terjadi di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Gasum Porong.
Namun upaya pengambilan jenazah Covid-19 oleh pihak keluarga di Kabupaten Sidoarjo, tidak ada satu pun yang berhasil. Karena petugas memiliki tim pencegahan yang memang untuk mengantisipasi kejadian itu.
"Di Sidoarjo ada beberapa kali kejadian. Tapi alhamdulillah, semua bisa kita edukasi dan diselesaikan dengan baik dengan berbagai upaya kami bersama tim," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




