Gelar Asistensi, Polres Probolinggo Kota Tegakkan Disiplin Protkes di Tempat Pelayanan

Gelar Asistensi, Polres Probolinggo Kota Tegakkan Disiplin Protkes di Tempat Pelayanan Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso, S.E., saat melakukan sidak protokol kesehatan. (foto: ist).

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Penegakan disiplin protokol kesehatan (protkes) terus dilakukan oleh Polres Probolinggo Kota untuk menekan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

Tidak hanya kepada masyarakat, penegakan disiplin protokol kesehatan juga dilakukan kepada para petugas yang ada di tempat-tempat pelayanan di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Gelar penegakan disiplin itu sendiri dipimpin langsung oleh Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso, S.E., dan Kasi Propam, beserta sejumlah petugas lainnya, Selasa (18/8/2020) pagi.

Sasaran dari kegiatan ini adalah para petugas jaga. Jika ditemukan adanya ketidakpedulian terhadap protokol kesehatan, maka petugas jaga itu sendiri akan mendapatkan hukuman disiplin dari pimpinannya.

Terlihat, seluruh kantor satpas seperti di bilik disinfektan, tempat cuci tangan, meja pelayanan, dan juga prosedur protokol kesehatan lainnya dicek secara bergantian oleh Wakapolres Probolinggo Kota dan petugas lainnya.

Sementara hasil temuan dari sidak, ada bilik disinfektan yang tidak berfungsi dengan alasan alat masih di-charge, tempat cuci tangan tidak ada sabun cuci tangan, dan meja pelayanan depan belum ada plastik pembatas mika.

Terpisah, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya, S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya memberikan teguran lisan secara langsung, serta sanksi tindakan fisik berupa push up kepada petugas yang tidak peduli protokol kesehatan.

"Selain itu, kita beri arahan kepada kasatlantas dan perwira lantas serta anggota untuk melengkapi kelengkapan dalam rangka mendukung protokol kesehatan serta agar melaksanakan prosedur protokol kesehatan dengan baik dan benar," tegas AKBP Ambariyadi Wijaya, Selasa (18/8/2020).

Lebih lanjut, Ambariyadi menjelaskan, giat tersebut merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Giat tersebut juga merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor STR/ 495 /VIII/Mas.7/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Diharapkan seluruh anggota harus patuh untuk menekan pandemi Covid-19 di Kota Probolinggo," tukasnya. (ndi/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO